, SAMARINDA - Sebanyak 10.753 buah marshmallow telah dimusnahkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (DPPKUMKM) Kalimantan Timur karena ditemukan mengandung gelatin dari babi.
Pembasmian terjadi pada hari Sabtu (17/5/2025), di lokasi Jalan Batu Besaung, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, dalam kerja sama dengan PT Delta Anugerah Indonesia.
Ribuannya marshmallow itu dicabut dari 60 supermarket yang ada di seantero Kalimantan Timur.
Kepala DPPKUKM Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih, mengungkapkan bahwa langkah tersebut adalah kelanjutan dari pemerification produk yang dijalankan pada tanggal 6 Mei 2025.
Walaupun diberi label halal, hasil pengujian menyatakan bahwa produk marshmallow dengan merk Car Mallow, Flower Mallow, dan Mini Marshmallow gagal memenuhi standar kehalalan sebab terkontaminasi oleh gelatin dari babi.
"Karenanya, barang tersebut harus diambil kembali dan dibuang untuk melindungi pembeli, terutama umat Islam," ujar Heni Purwaningsih pada hari Senin (19/5/2025).
Dia menyebutkan bahwa penghancuran tersebut merupakan bukti konkret dari janji pemerintah serta para pebisnis untuk memelihara perdagangan yang adil dan berdasarkan peraturan.
Menurut dia, ini juga menggambarkan kewajiban terhadap produk-produk yang sudah tersebar di pasar.
"Berdasarkan temuan bersama dengan BPJPH, produk yang mengandung komponen haram harus diambil kembali dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan undang-undang," jelasnya.
Dia menginginkan agar publik semakin yakin bahwa pemerintah serta pengusaha telah berjanji untuk menciptakan perdagangan yang terbuka, adil, dan bertanggung jawab. (*) ValueHandling
Social Plugin