3 Golongan Siswa Harus Lewati Proses Pra-Pendaftaran SPMB DKI Jakarta 2025

- Tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru di DKI Jakarta 2025 tahap prapendaftaran akan segera dibuka.

Tahapan prapendaftaran akan segera dimulai pada 19 Mei 2025.

Mengutip dari Intsgram @officialpmbdki, tahapan prapendaftaran dibuka hingga 12 Juni 2025.

Tahapan prapendaftaran ini tidak dipungut biaya sama sekali.

Prapendaftaran ini diperuntukkan bagi jenjang pendidikan SMP, SMA, dan SMK.

Terdapat 3 kategori siswa yang wajib mengikuti tahapan prapendaftaran ini.

Apabila calon murid baru (CMB) ternasyj dakan kategori tersebut, namun tidka melakukan prapendaftaran, maka CMB tidak dapat mengikuti pelaksanaan penerimaan murid baru tahun 2025.

Sementara bagi CMB yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, maka siswa dapat langsung melakukan tahap pendaftaran sesuai dengan jenjang yang dituju dan tanggal pendaftaran.

Siswa Yang Harus Mengikuti Tahapan Prapendaftaran SPMB DKI Jakarta Tahun 2025

  1. Siswa CMB yang tinggal di luar Provinsi DKI Jakarta tetapi terdaftar dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk Provinsi DKI Jakarta harus telah menetap setidaknya selama 1 (satu) tahun sebelum tanggal mendaftar ke Program Masuk Baru.
  2. CMB yaitu mereka yang telah menyelesaikan pendidikannya satu atau dua tahun sebelumnya namun belum mendaftar ke satuan pendidikan pada tingkatan yang sama, berada di Provinsi DKI Jakarta sebagai bukti dari kartu keluarga yang diterbitkan dinas kependudukan dan pencatatan sipil minimal setahun sebelum proses penerimaan mahasiswa baru dimulai.
  3. Siswa CMB yang mengejar pendidikannya di satuan pendidikan asing, bermukim di Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Kartu Keluarga yang disahkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil minimal selama 1 (satu) tahun serta harus menyertakan surat dukungan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Republik Indonesia dalam prosesnya.

Prosedur Melakukan Pra-Pendaftaran SPMB DKI Jakarta Tahun 2025

1. Awalnya buka halaman Prapendaftaran PMB di https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran

2. Selanjutnya isi formulir Pra-pendaftaran melalui internet (online).

3. Selanjutnya lakukan pemindaian atau foto pada dokumen detil yang telah diunggah:

  • Formulir Pra-Pendaftaran yang sudah dilakukan secara online melalui aplikasi SIDANIRA
  • Kartu keluarga:
  • Angka rata-rata nilai rapor sepanjang 5 semester bagi siswa kelas menengah bawah (CMB) di tingkat sekolah menengah pertama (SMP), mencakup: Kelas 7 semester 1 dan 2, Kelas 8 semester 1 dan 2, serta Kelas 9 semester 1.

    Di mata pelajaran PKn atau Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, serta IPA. Atau bisa juga dalam IPAS.

  • Nilai rapor sepanjang 5 semester bagi siswa CMB tingkat SMA/SMK mencakup: Kelas 7 Semester 1 dan 2, Kelas 8 Semester 1 dan 2 serta Kelas 9 Semester 1 pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris.
  • Surat pengesahan laporan pendidikan untuk tahun 2025 dari institusi pendidikan awal yang telah dikukuhkan oleh pimpinan instansi tersebut:
  • Surat pengesahan rata-rata peringkat nilai laporan prestasi satu sekolah dari tempat asal siswa:
  • Sertifikat prestasi akademik;
  • Sertifikat prestasi nonakademik;
  • Keputusan kepala sekolah mengenai struktur organisasi pengurus OSIS/MPK (untuk CMB tingkat SMA/SMK)
  • Keputusan kepala sekolah mengenai struktur organisasi ekstrakurikulernya (khusus untuk tingkat SMA/SMK di CMB)
  • Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat, bukan perlombaan; dan
  • Surat pernyataan tanggung jawab yang menggaransi keaslian berkas dari wali atau orang tua peserta didik baru bertanda lampirkan meterai.

4. Kemudian, unggah semua berkas Pra-pendaftaran tersebut.

5. Cetak surat keterangan pendaftaran prapendaftaran yang mencakup Nomor Peserta;

6. Peserta didik baru bisa melihat status pengesahan dokumen Prapendaftaran yang sudah mereka unggah di situs web. https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran(apabila sudah disahkan oleh tim pemeriksa)

7. Akhirnya, kandidat siswa baru bisa mencetak surat bukti pendaftaran pra-pendaftaran.

Bukti pendaftaran awal digunakan dalam mengajukan akun di sistem SPMB.

(/Oktavia WW)