.JAKARTA - Satu pekan yang lalu, sebuah video menjadi sorotan ketika tersebar luas di media sosial tentang keempat warga negara Indonesia (WNI) yang menyatakan diri sebagai korban dari skema penipuan online di Kamboja. Mereka bercerita bahwa mereka berasal dari kota Binjai, Provinsi Sumatra Utara dan dengan tegas memohon pertolongan kepada pihak pemerintah baik tingkat nasional maupun lokal di Kota Binjai untuk dapat pulang ke tanah airnya.
KBRI di Phnom Penh yang menangani permintaan itu menyatakan kebenaran yang lain. Mereka menyangkal tudingan bahwa empat warga negara Indonesia tersebut ditinggalkan sendirian.
Dalam pelaporan tersebut, keempat warga negara Indonesia menyatakan bahwa mereka menerima upah setiap bulan, bebas bergerak tanpa batasan, serta tidak mengalami perlakukan kasar secara fisik. Meskipun begitu, standar produksi yang ditentukan oleh pihak perusahaan dinilai sangat tinggi sehingga hal ini menjadi alasan bagi mereka untuk menolak lanjutan pekerjaan di tempat tersebut.
KBRI Phnom Penh menerima keluhan dari empat warga negara Indonesia pada tanggal 23 April 2025. Setelah itu, KBRI segera memulai prosedur pemeriksaaan dan kemudian membuat Surat Perjalanan Layaknya Paspor (SPLP) pada 26 April 2025. Tidak hanya sampai disitu, KBRI Phnom Penh pun mengusulkan surat izin keluar atau exit visa kepada otoritas imigrasi Kamboja.
KBRI Phnom Penh tidak meninggalkan warga negara Indonesia (WNI) berasal dari Binjai ini, ataupun WNI dari wilayah manapun di Indonesia. Empat orang WNI tersebut menerimaperlakukan yang sama dengan WNI lainnya, sebagaimana mestinya berdasarkan prosedur dan standar layanan yang telah ditetapkan," demikian disampaikan oleh KBRI Phnom Penh melalui pernyataan tertulis yang berhasil didapatkannya. .co.id pada Selasa (13/5/2025) malam.
KBRI Phnom Penh menyebutkan bahwa dari empat warga negara Indonesia (WNI) tersebut, satu orang ternyata telah diberikan fasilitas untuk kembali ke Indonesia oleh KBRI pada tahun 2022. Pria yang memiliki inisial CR ini sebelumnya bekerja sebagaioperator di sebuah perusahaan penipuan daring di Kamboja.
"Di tahun 2022, individu tersebut dipulangkan ke tanah airnya sepenuhnya ditanggung oleh KBRI Phnom Penh menggunakan dana dari Pemerintah RI. Akan tetapi pada 2024, orang ini datang kembali ke Kamboja memakai paspor baru dan melanjutkan karir sebagai operator dalam bidang serupa," ungkap KBRI Phnom Penh.
"Karena status CR sebagai 'pelaku berulang', otoritas imigrasi Kamboja telah mengadakannya di Detensi Imigrasi sementara proses penanganan exit visa diselesaikan," demikian keterangan dari KBRI Phnom Penh ditambahkan.
Dalam penelusuran , CR merupakan singkatan dari Cikal Ramadhan, warga yang berasal dari Binjai Barat.
Pada saat bersamaan, tiga warga negara Indonesia lainnya sudah menangani visa keluar mereka dan bisa pulang ke tanah air dengan cara mandiri. Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Kamboja, Santo Darmosumarto, menyampaikan bahwa KBRI Phnom Penh bertekad melindungi para warganya di Kamboja dengan standar profesional serta dalam kerangka hukum yang ada.
"Pada waktu yang bersamaan, KBRI tidak bisa menerima pandangan yang kelihatannya menganggap biasa partisipasi dalam kegiatan penipuan daring sebagai profesi yang legal. Penipuan daring dengan jelas merugikan banyak orang di negeri kita," ujar Dubes Santo.
Sejak awal tahun 2025 hingga akhir Maret, KBRI Phnom Penh sudah mengurus sebanyak 1.301 perkara warga negara Indonesia (WNI) yang berurusan dengan masalah di Kamboja. Jumlah tersebut meningkat 174% jika dibandingkan dengan masa serupa pada tahun sebelumnya. Di antara semua kasus ini, 85% berkaitan dengan aktivitas penipuan daring melibatkan WNI.
Menurut data dari otoritas imigrasi Kamboja, sebanyak 131.184 warga negara Indonesia ditetapkan sebagai penduduk tetap di negara itu pada tahun 2024, dengan masa tinggal yang berlaku selama 3 hingga 24 bulan.
KBRI Phnom Penh menginginkan semua komponen masyarakat, seperti pemerintah lokal dan pers, ikut serta dalam memberikan edukasi tentang risiko kerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi, terlebih lagi jika itu berkaitan dengan pekerjaan ilegal. Seringkali, KBRI harus membantu warga negara Indonesia untuk dipulangkan ke Tanah Air sekali lagi karena mereka telah jatuh sebagai korban penipuan meskipun sudah pernah dikembalikan sebelumnya.
Social Plugin