Panasonic Putuskan PHK 10.000 Karyawan, Merugi Rp 14 Triliun

Panasonic Holdings Corporation menyatakan niat mereka untuk memotong jumlah karyawannya di seluruh dunia hingga sekitar 10.000 orang, hal ini setara dengan sekitar 4% dari keseluruhan pegawai perusahaan tersebut.

Pemberhentian hubungan kerja (PHK) yang tersebar rata diantara operasi lokal maupun global, menjadi elemen penting dalam strategi restrukturisasi menyeluruh dengan tujuan memperbaiki kinerja operasional serta keuntungan perusahaan.

Perusahaan menyatakan adanya pengurangan laba bersih sebanyak 17,5 persen hingga akhir tahun fiskal Maret 2025, dengan nilai mencapai 366 miliar yen (setara Rp 41 triliun). Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan angka 443 miliar yen di periode sebelumnya.

Total pendapatan pun turun tipis menjadi 8,46 triliun yen (sekitar Rp 963 miliar). Perusahaan menyatakan bahwa hal ini disebabkan oleh lesunya perekonomian dunia serta menurunnya kebutuhan akan kendaraan bertenaga listrik, walaupun demikian, penjualan di dalam negeri untuk produk seperti AC dan peralatan elektronik masih cukup baik.

Peleburan ini bakal mencakup pemberhentian dini serta penggabungan atau pembubaran beberapa divisi perusahaan, lebih-lebih pada bagian penjualan dan administrasi. Panasonic memperkirakan adanya alokasi anggaran untuk pembenahan struktural atau uang kompensasi kurang lebih 130 miliar yen (setara dengan Rp 14 triliun) dalam masa fiskal kali ini.

Meski menghadapi berbagai kesulitan sekarang, Panasonic masih sangat yakin akan prospek di masa mendatangnya. Perusahaan meramalkan kenaikan keuntungan sampai 300 miliar yen (sekitar Rp 34 triliun) pada akhir tahun fiskal 2029 lewat transformasi manajerial besar-besaran serta penyederhanaan operasional.

Perusahaan ini berniat untuk tetap menginvestasikan dana pada pembuatan baterai untuk kendaraan listrik serta meningkatkan kerja sama suplai dengan pabrikan otomotif asal Jepang seperti Mazda dan Subaru.

CEO Yuki Kusumi mengungkapkan rasa penyesalan terkait keputusan penghentian kontrak kerja tersebut, meskipun dia menegaskan bahwa langkah itu penting demi penyempurnaan masa depan perusahaan yang lebih baik.

Dia pun menyatakan niatnya untuk memulangkan kembali kurang lebih 40% dari ganti rugi dalam rangka bertanggung jawab.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) di Panasonic bakal dimulai pada bulan Maret tahun 2026 dan akan mengacu pada hukum tenaga kerja lokal. Setelah pengumuman itu, saham Panasonic meningkat sebesar dua persen di Bursa Efek Tokyo, menunjukkan keyakinan para investor terhadap langkah restrukturisasinya.