Pegawai PDAM Makassar yang Terancam Putus Kontrak Mencapai 400 Orang

MAKASSAR, – Ancaman PHK masal terhadap pekerja kontrak di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar mendapat kritikan yang sangat keras.

Jumlah pekerja kontrak yang menghadapi risiko perjanjian mereka tidak diperbarui telah meningkat drastis dari awalnya 164 orang hingga mendekati 400 orang.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kabag Humas PDAM Makassar, Fazad Azizah, pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025. Menurutnya, langkah ini adalah komponen dari strategi untuk meningkatkan efisiensi penggunaan dana.

"Betul, terdapat sekitar 400 orang pekerja kontrak dengan perjanjian kerja yang tidak diperpanjang. Jumlah tersebut lebih dari angka awal yaitu 164. Saya belum memiliki informasi pasti tentang tanggal dan bulannya karena hal itu menjadi kewenangan departemen personil untuk memeriksa," jelasnya.

Fazad menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena pengeluaran untuk gaji karyawan PDAM telah melampaui 30%, oleh karena itu perusahaan harus mengimplementasikan program pemangkasan biaya.

"Memang pengeluaran untuk gaji karyawan telah melampaui batas 30 persen. Selain itu, kami berupaya mengoptimalkan anggaran sesuai dengan keputusan pemerintah," ungkapnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Mengkaji Pengaruh Sosial

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Azhari Ilham, mengkritik bahwa keputusan pemutusan hubungan kerja itu malah berlawanan arah dengan tujuan pemerintah kota untuk mengurangi tingkat pengangguran di Makassar.

"Pemutusan hubungan kerja yang diterapkan oleh PDAM berlawanan dengan agenda Pemerintah Kota Makassar untuk menurunkan tingkat pengangguran. Justru mereka ingin mem-PHK-kan 400 karyawan kontrak. Coba bayangkan jika ada 400 kepala rumah tangga yang sekarang mencari nafkah akan kehilangan pekerjaannya," katanya.

Ari menyatakan bahwa mereka akan mengawasi dengan cermat kebijakan ini dan akan menyeret pengelola PDAM kedepan apabila rencana itu sungguh-sungguh dijalankan.

Bila terjadi, kami akan menghubungi PDAM Makassar. Namun, saya ingin menekankan supaya pengurangan staf tidak bertentangan dengan peraturan. Kami pun berharap kepada Direksi PDAM untuk mempertimbangkan konsekuensinya nanti.

Dia menyebutkan bahwa Komisi D telah membuka saluran untuk menerima keluhan dari para karyawan yang terpengaruh oleh pemutusan hubungan kerja (PHK). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berkomitmen untuk memastikan perlindungan hak-hak tenaga kerja, terlebih lagi karena PDAM merupakan badan usaha milik daerah.

"Kami fokus pada kasus pemberian PHK sepihak oleh perusahaan swasta, terutama dalam hal ini Perumda," katanya dengan tegas.

Kinerja PDAM Dipertanyakan

Ari juga mempertanyakan alasan efisiensi karena menurutnya PDAM Makassar masih dalam kondisi sehat secara finansial, bahkan menyetorkan Rp 11 miliar ke kas daerah pada 2024.

"PDAM Makassar masih untung. Terus apa masalahnya? Ini yang harus dijelaskan oleh PDAM," ucapnya.