Kepala Badan Administrasi Provinsi Jakarta,صندおすす<LM] Marullah Matali , dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan pelanggaran terkait penggunaan wewenang dengan menunjuk putranya, Muhammad Fikri Makarim alias Kiky menjadi tenaga ahli di kantor Sekretaris Daerah.
Melansir dari laporan yang beredar, Marullah yang mengangkat anaknya sendiri sebagai tenaga ahli Sekda, dituding telah menyalahi aturan internal Pemprov Jakarta dan melanggar kode etik.
Setelah terpilih sebagai tenaga spesialis, dituduh bahwa Kiky memiliki sebuah ruangan khusus yang letaknya bersebelahan dengan ruangan Marullah. Dalam situasi tersebut, disinyalir dia menggunakan tekanan atau ancaman terhadap beberapa direksi perusahaan milik negara serta pejabat tinggi dalam rangka mendukung kepentingan pribadi Marullah.
Pemenang tender untuk proyek-proyek di lingkungan Pemerintahan Provinsi Jakarta diprediksikan berada di bawah pengaruh Kiky. Ia dicurigai telah mengharuskan bahwa polis asuransi dari nasabah Bank DKI disalurkan ke firma miliknya sendiri.
Bahkan, Kiky disinyalir pula telah mengancam Direktur Utama BUMD Jakpro agar mentransfer asuransi dari semua aktiva milik Jakpro ke tangan Kiky. Ancaman serupa dikabarkan juga ditujukan pada beberapa BUMD lain yang berada di bawah kendali dia.
Tidak hanya itu saja, dalam laporannya yang sama, Marullah dituding telah menjadikan keponakannya, Faisal Syafruddin, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Provinsi Jakarta. Sebelumnya, Faisal bertindak sebagai Kepala Suku di BPAD Jakarta.
Pada laporannya, disebutkan bahwa Faisal dicurigai telah mengharuskan semua staf di bawah kendalinya menyediakan dana berkelanjutan dengan dalih digunakan untuk keperluan polisi dan jaksa.
Faisal diklaim pula memegang empat mobil dinas. Sebenarnya, sesuai peraturan dari Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, alokasi tiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kendaraan operasional hanya satu unit saja.
Selanjutnya, di dalam dokumen tersebut dinyatakan pula bahwa Marullah menunjuk Chaidir sebagai kepala Badan Kepegawaian Daerah. Chaidir sebelumnya pernah berperan sebagai wakil walikota Jakarta Pusat dan ia adalah saudara dekat Marullah.
Setelah ditunjuk oleh Marullah, Chaidir dituduh terlibat dalam transaksi pembelian posisi jabatan. Pegawai yang bakal dispromosikan ke tingkatan eselon 3 diminta mengeluarkan uang sebesar Rp300 juta, sementara bagi mereka naik pangkat ke eselon 4 dibutuhkan biaya Rp150 juta. Jika ada pegawai lainnya bermigrasi dari kementerian lain, maka harus merogoh kocek lebih dalam lagi dengan jumlah Rp250 juta.
Di sisi lain, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut Budi, mereka akan meninjau laporan yang dimaksud.
"Selanjutnya, KPK akan aktif dalam kegiatan publikasi untuk memperkuat informasi awal yang sudah diberitakan," jelas Budi saat berbicara dengan para reporter di gedung KPK Berak Merah Putih, Jakarta Selatan, pada hari Rabu (14/5/2025).
Selanjutnya, Budi menambahkan bahwa KPK akan mengonfirmasi laporan itu. Ia menjelaskan masih belum dapat mempublikasikan rincian tentang pengaduan dengan transparansi. Alasan utamanya adalah karena informasi ini hanya untuk diketahui oleh orang yang melapor saja.
"Hanya pembaruan yang diberikan oleh KPK kepada para pengadu. Apabila terdapat hal-hal atau informasi tambahan yang dibutuhkan, KPK pastinya akan menghubungi pelapor," tegasnya.
Social Plugin