
Manager dan Supervisor SPBU Ancam Dikenakan Denda Rp 60 Miliar, Masalah Pertamax Gelap Berkelit
Manager dan supervisor dari SPBU 34.421.13 di Ciceri, Kota Serang, Banten dikenakan denda sebesar Rp 60 miliar serta hukuman kurungan selama 6 tahun dalam kasus terkait Pertamax berwarna gelap tersebut.
Telunjuk Digital/ Peristiwa
Irsyaad W 29 April, 10:15 AM 29 April, 10:15 AMTelunjuk Digital - Manager dan Supervisor SPBU 34.421.13 yang berlokasi di Ciceri, Serang, Banten menghadapi ancaman denda sebesar Rp 60 miliar.
Ancaman hukumannya adalah kurungan penjara selama maksimal 6 tahun. Sanksi ini berkaitan dengan masalah Pertamax yang berwarna gelap-hitam pekat.
Kedua individu tersebut sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda Banten. Mereka adalah NS, yang bertindak sebagai manager, serta AS, yang bertugas sebagai supervisor di SPBU 34.421.13.
Setelah ditetapkannya status sebagai tersangka, penyidik dari Ditreskrimsus Polda Banten segera melaksanakan tindakan penahanan terhadap kedua individu tersebut.
"Duapuluh tersangka dengan inisial NS dan AS telah diamankan oleh pihak berwajib," demikian pernyataan Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana yang disampaikan lewat pesan WhatsApp pada tanggal 28 April 2023 sebagaimana dilansir dari laman Kompas.com.
Tindakan penetapan sebagai tersangka dijalankan usai kepolisian melaksanakan sejumlah investigasi, yang mencakup pemeriksaan para pakar dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).
Di samping itu, laporan uji lab dari PT Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, mengindikasikan bahwa titik akhir pendidihan (FBP) atau suhu di mana contoh mencapai tahap mendidih terletak di atas 218,5 derajat Celsius; akan tetapi, batas tertinggi yang ditentukan hanyalah sebesar 215 derajat Celsius.
Dua tersangka tersebut dipidanakan berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang hukuman untuk siapa pun yang mencetak ulang atau membuat palsu bahan bakar minyak dan gas alam (BBM) beserta produk-produknya.
Ancaman untuk pelaku yang melanggar aturan tersebut adalah kurungan penjara selama maksimal enam tahun serta denda tertingginya sebesar Rp 60 miliar.
Tindakan di SPBU Ciceri tersebut adalah respons terhadap laporan dari warga setempat, yang menganggap bahwa warna gelap pada jenis BBM Pertamax dicurigai sebagai campuran ilegal dan pembeliannya dilakukan ketika motornya temannya sedang kehabisan bahan bakar.
Malahan, para pengguna jalan mencoba membandingkannya dengan membeli Pertamax di pom bensin yang berbeda.
Akan tetapi, hasilnya beragam, Pertamax yang dia beli kali ini jauh lebih bersih, tak kental seperti bensin di SPBU Ciceri.
Berdasarkan data tersebut, kepolisian Polda Banten melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan sampel Pertamax gunanya diperiksa di laboratorium.
Bahkan, anggota juga menutup salah satu dispenser di SPBU itu.
Pada hari Selasa, tanggal 25 Maret 2025, SPBU Ciceri menghentikan semua operasi serta meletakkan segel di sekitar area SPBU tersebut.
Copyright Telunjuk Digital2025
Related Article
Social Plugin