Anak Desa Kalapanunggal Bogor Ditetapkan Sebagai Tersangka Penganiayaan, Ancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Laporan Jurnalis dari TribubnewsBogor.com, Muammaruddin Irfani

, KLAPANUNGGAL - Kasus kekerasan yang dialami oleh putra kepala desa di Klapanungga, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor masih berlanjut.

Walaupun para korban dan pelaku telah sepakat menyelesaikan masalah ini dengan cara musyawarah, namun proses hukumnya masih terus berlangsung.

Akhirnya, pihak kepolisian mengidentifikasi LR (26) sebagai tersangka utama setelah peristiwa pemukulan yang dialami oleh seorang warga bernama MWM (27).

Pemberian status sebagai tersangka dilaksanakan oleh Polsek Klapanunggal dalam waktu kurang dari satu minggu sesudah pelaporan kejadian oleh korban.

"Proses kami berlanjutan mengikuti aturan dan pedoman, dengan pemerahan instruksi tambahan tentang kasus aplikasi Permohonan Keadilan Pemulihan yang sudah diserahkan oleh pelapor sekaligus menjadi korban," jelas Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, pada hari Rabu (7/5/2025).

Tindakan penetapan tersangka yang diambil oleh Polsek Klapanunggal terjadi pada hari Senin (5/7/2025), menyusul usai proses pemeriksaan para saksi serta sidang perkara.

Pelakunya akan ditanggung oleh Undang-Undang Pidana Pasal 351 yang mengenai penyiksaan, dengan sanksi terberat bisa mencapai hukuman penjara selama lima tahun.

Pada saat yang sama, karena adanya penyiksaan, sang korbannya menderita luka robek serta memar pada area wajah setelah diserang oleh tersangka dengan tangan telanjang.

"Pelaku memberikan luka robek di sebelah kiri kepala korban dan memar di sisi kanannya, setelah itu korban mendapatkan perawatan medis di RSIA Kenari Graha Medika. Laporan pertama dari insiden ini baru disampaikan oleh korban esok hari, yaitu tanggal 30 April," jelasnya.