Cara Mudah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring: Cukup Lewat HP

Karyawan yang meninggalkan tempat kerjanya (resign) Dapat mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu membawa paklaring atau surat pengesahan tentang posisi kerja dan lamanya bekerja.

Dilansir dari (14/5/2024), Deputi Bidang Komunikasi dari BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyatakan bahwa dokumen paklaring atau surat pengesahan pekerja telah dihapus sebagai persyaratan penting untuk mengklaim dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Tidak lagi memerlukan paklaring," katanya kepada , Selasa (14/5/2025).

Berikut adalah beberapa ketentuan untuk melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan karena telah mengajukan pengunduran diri atau menerima PHK yaitu:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP ataupun dokumen pengenal diri yang lainnya
  • Buku Tabungan
  • Kartu Keluarga
  • NPWP untuk peserta yang memiliki saldo di atas Rp 50 juta atau pernah melakukan pengklaiman parsial.

Setelah memenuhi ketentuan yang telah disebutkan, penarikan dana dari saldo Jaminan Hari Tua (JHT) melalui BPJS Ketenagakerjaan dapat dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi JMO Mobile atau Lapak Asik, serta mengunjungi kantor cabang paling dekat jika lebih suka cara offline.

Cara klaim JHT BPJS bagi pekerja resign

Klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO Mobile bisa dilakukan oleh peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data.

Cara klaim dan mencairkan saldo JHT BPJS secara online lewat aplikasi JMO sebagai berikut:

  • Pasang aplikasi JMO melalui Google Play Store atau Apple App Store
  • Luncurkan aplikasi JMO dan kemudian masuk ke akun Anda atau daftar untuk membuat akun baru.
  • Pilih menu 'Jaminan Hari Tua'
  • Pilih opsi 'Klaim JHT' di halaman Jaminan Hari Tua.
  • Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim lewat aplikasi JMO, lalu klik tombol 'Selanjutnya'
  • Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu 'Sebab Klaim', lalu klik tombol 'Selanjutnya
  • Periksa kembali data diri peserta, lalu klik tombol 'Sudah'
  • Klik tombol 'Ambil Foto' untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman 'Verifikasi Biometrik Peserta'
  • Masukkan NIPW, detail bank termasuk nama bank dan nomor rekening peserta yang masih berlaku, kemudian tekan tombol 'Lanjutan'.
  • Di halaman berikutnya, terlihat nominal dana pensiun JHT yang akan di transfer.
  • Periksa sekali lagi informasi personal dan nominal dari dana JHT-mu, kemudian tekan tombol 'Konfirmasi'.
  • Penyerahan permohonan untuk saldo klaim telah dijalankan.

Setelah menyelesaikan prosedur permohonan, Anda dapat mengawasi status klaim dengan masuk ke bagian 'Pelacakan Klaim'.

Saat melakukan pencairan saldo JHT yang nilainya kurang dari Rp 10 juta, prosesnya akan selesai paling lambat dalam 1 hari kerja setelah semua persyaratan pengambilan dana dikonfirmasi lengkap.

Berikut adalah informasinya, jika saldo JHT Anda melebihi Rp 10 juta, maka proses pencairannya dapat diselesaikan melalui Lapak Asik ataupun di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.