Penggerebekan terjadi pada hari Rabu, 14 Mei 2025 di area Simpang Dolok, ketika tersangka sedang tenang duduk di tepi jalan.
Tindakan berani itu sementara waktu mengagetkan masyarakat setempat. Menurut laporan yang diterima dari Kepolisian Sektor Lima Puluh, insiden ancaman tersebut terjadi satu bulan sebelumnya, yaitu pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025.
Saat itu, Kamaluddin baru saja memeriksa pembangunan jalan desa dan sedang dalam perjalanan pulang dengan menggunakan sepeda motor ketika dia ditahan oleh NR yang berlari mendekat sambil mengibarkan sebuah parang.
"Penjahat tersebut sempat menerobos senjata Tajam menuju korbannya, tetapi tidak menimpa badan Kepala Desa. Sejumlah penduduk melihat peristiwa ini secara langsung," jelas Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Ipda D.P. Manalu, SH.
Mengikuti laporan berdasarkan nomor pendaftaran LP/B/64/IV/2025, satuan tugas operasional di Polsek langsung merumuskan strategi guna menangkap tersangka tersebut.
Usaha tersebut mendapatkan hasil yang cepat setelah penahanan NR tanpa adanya pertikaian, dan saat ini dia tengah menghadapi tahap penyelidikan di Polsek Lima Puluh.
Iptu Ahmad Fahmi, yang bertugas sebagai Kasi Humas di Polres Batu Bara, mengonfirmasi tentang penahanan itu. "Motifnya masih dalam penyelidikan."
Meski demikian, berdasarkan informasi awal, terdapat petunjuk bahwa masalah pribadi terkait dengan pengelolaan atraksi wisata di desa tersebut," ungkapnya.
NR pernah bekerja sebagai tenaga kerja di tempat wisata "Belanti Asri", saat ini dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BumDes). Sebelumnya, NR mendapat upah secara langsung dari Kepala Desa, tetapi pembayaran itu berhenti setelah pengelolaannya dipindahkan ke BumDes. Saat ini, BumDes dilaporkan sedang menghadapi masalah dengan pendanaan.
"Sejak tunjangan dicabut, ia kerap mengamuk. Ada juga insiden merusak fasilitas umum di jalanan," ujar seseorang penduduk yang meminta nama tidak dipublikasi.
Riwayat kejahatan tersangka ternyata juga menunjukkan peristiwa lain yang mengganggu masyarakat. Di tanggal 29 April 2025, NR diduga dituduh melaju dengan suara knalpot yang keras dan memiliki senapan angin di tangan.
Ketika masyarakat berusaha mengehentikannya, terdapat sebuah pisau di sisinya. NR melarikan diri dari tempat kejadian dan meninggalkan motornya beserta peralatan lainnya, yang selanjutnya dikirimkan kepada pihak kepolisian.
Polres Batu Bara menyatakan tekad mereka untuk mempertahankan ketertiban keamanan di desa, terutama melawan tindakan-tindakan yang membahayakan keselamatan petugas desa serta warga masyarakat secara luas. ***
Social Plugin