Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hadapi Persidangan Kasus Ronald Tannur pada 28 Mei Mendatang

, JAKARTA - Terpidana bekas pegawai Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar akan menghadapi persidangan penuntutan terkait dugaan pemalsuan dan pengaturan perkara Gregorius Ronald Tannur pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 mendatang.

Kejelasan tersebut dikatakan oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti selama persidangan untuk mendakwa Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.

Pada awalnya, Hakim Rosihan mengajukan pertanyaan kepada Jaksa Penuntut Umum tentang waktu yang tepat untuk membacakan tuntutan terhadap Zarof.

Menurutnya, persidangan untuk membuktikan kebenaran terkait tersangka tersebut sudah selesai dilaksanakan.

"Hakim menanyakan apakah keterangan terdakwa dalam kasus Zarof Ricar telah selesai. Kemudian, Hakim bertanya kepada Jaksa tentang jadwal tuntutannya," tutur Hakim.

Juru kampanye memohon kepada panel hakim untuk mengadakan persidangan tuntutan minggu depan tetapi bukan pada hari Senin.

Mengikuti jaksa, pada hari itu mereka juga bakal mengadakan persidangan untuk kasus lainnya.

"Mohon izin dari Bapak yang terhormat, jika boleh saya minta sedikit waktu pada pekan depan tapi bukan di hari Senin Bapak. Karena pada hari Senin kami bertabrakan dengan kasus lainnya," jelas jaksa.

Menanggapi jawaban jaksa, hakim pun menyetujui permohonan itu.

Namun pada kesempatan tersebut, Hakim menggarisbawahi untuk tidak adanya keterlambatan lagi tentang urusan pengajuan tuntutannya. Sebab hal ini kelak dapat mempengaruhi durasi penahanan dari para tersangka serta jadwal persidangan selanjutnya.

"Maka kita memberikan tenggat waktu sekitar 10 hari. Setujukah Jaksa Penuntut Umum? Tanggal 28 Mei (2025), namun tuntutan harus diucapkan pada saat tersebut," kata Hakim.

"Hal ini kami undur untuk penuntutannya pada hari Rabu, 28 Mei 2025, direncanakan pukul 10 pagi," jelas Hakim.

Saat bersamaan, terdakwa lain yaitu Meirizka Widjaja Hakim juga menetapkan agenda bacaan tuntutan pada waktu yang sama.

Untuk kasus Lisa Rachmat yang dituduh, pengacaranya yakni Ronald Tannur akan melanjutkan persidangan besok Selasa (20/5/2025) dengan menghadirkan sang terdakwa sebagai saksi.

Sektorawal, Zarof Ricar di dakwakan atas tuduhan permufakatan jahat karena mengiming-imingi uang sebesar Rp 5 miliar kepada para hakim yang memeriksa kasus kasasi milik Gregorius Ronald Tannur.

Di samping itu, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengajukan tuduhan terhadap Zarof Ricar yang melibatkannya dalam penerimaan suap senilai Rp 915 miliar serta empat puluh lima satu kilogram perhiasan emas.

Akibar dari tindakan yang dilakukan oleh Zarof, ia terancam hukuman sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a bersamaan dengan Pasal 15 dan Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 mengenai Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap TindakPidana Korupsi seperti telah diubah melalui UU No. 20 tahun 2001 tentang Pengubahan atas UU No. 31 tahun 1999 mengenai Pencegahan danPenegakanHukumTerhadapatTindakpidanakerucuptkorups.