Gubernur Kalteng Buka Peluang Penyehatan Atas Rencana Penghapusan ORMAS GRIB Jaya

PALANGKA RAYA, – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, angkat bicara terkait kemungkinan pembubaran organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya, yang belakangan menuai sorotan setelah melakukan penyegelan terhadap pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Barito Selatan.

Ormas yang dipimpin oleh Rosario de Marshall alias Hercules ini telah membentuk kepengurusan daerah di Kalteng. Namun, tindakannya menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat dan pejabat daerah.

"Selama tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) seharusnya tidak perlu (dibubarkan), seperti ormas lainnya di Kalteng selama ini, tidak ada (membuat) masalah," ujar Agustiar usai menghadiri kegiatan di Taman Makam Pahlawan, Palangka Raya, Kamis (15/5/2025).

Agustiar menegaskan kembali bahwa tidak ada ormas yang kedudukannya berada di atas negara, termasuk dalam hal penegakan hukum dan tindakan seperti penyegelan.

"Tidak ada yang namanya ormas di atas negara, kalau sudah ada peraturan yang berlaku, kami pasti menegakkan aturan itu," lanjutnya.

Sebelumnya, Plt Sekda Kalteng Leonard S Ampung juga telah mengingatkan bahwa setiap ormas harus bergerak dalam batas kewenangan yang telah ditentukan oleh regulasi.

"Kalau (tindakan mereka) sudah melewati aturan, sudah pasti ada yang menyempritnya, ada aparat penegak hukum nanti (yang bertindak) di situ," kata Leonard saat ditemui di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Selasa (6/5/2025).

Tindakan Penyegelan Harus oleh Institusi Resmi

Leonard mengatakan bahwa langkah-langkah semacam penutupan bisa dijalankan hanya oleh lembaga yang memiliki wewenang dari pemerintah, seperti polisi atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Saat melakukan penyegelan dan menarik garis polisi, biasanya dilakukan oleh badan berotoritas tertentu, seperti instansi yang telah ditunjuk pemerintah, yaitu kepolisan atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bukan organisasi masyarakat," jelasnya dengan tegas.

Apabila ada pihak dari masyarakat ataupun organisasi massa yang menginginkan untuk menyuarakan harapan atau ketidakpuasan mereka terkait sebuah perusahaan yang dicurigai telah melanggar peraturan, Leonard merekomendasikan supaya hal tersebut diarahkan ke saluran sah dan dilakukan berdasarkan tata cara yang ditetapkan.

"Selayaknya keluhan tersebut dialihkan secara benar, namun jika akhirnya memilih untuk bertindak sendiri-sendiri, perlu dipertimbangkan ulang apakah mereka memiliki wewenang untuk melakukan penutupan," demikian katanya.