- Dalam jangka satu bulan, STNK untuk 437.000 unit kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor yang sempat tidak aktif selama bertahun-tahun kini sudah bangkit kembali.
Hal ini berhubungan dengan program pengampunan pajak untuk kendaraan bermotor yang dijalankan oleh Pemprov Jawa Tengah mulai tanggal 8 April 2025 kemarin.
Bahkan relaksasi ini telah menghapus piutang pajak kendaraan hingga Rp 223 miliar.
"Jadi ini betul-betul, yang dulu sudah enggak peduli (tunggakan pajak kendaraannya) hidup lagi sekitar tadi 437.000 obyek," tutur Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso saat dikonfirmasi, (13/5/25) melansir Kompas.com.
Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat Jateng segera memanfaatkan program itu dan membayarkan kewajiban pajaknya.
Apalagi program ini hanya mewajibkan masyarakat untuk membayar pajak berjalan di tahun 2025 saja.
Nadi juga tidak memastikan bahwa program semacam itu akan diselenggarakan kembali oleh Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi.
Ia berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kemudahan tersebut.
"Benar ini merupakan kali pertama dan terakhirm karena Pak Gub (Gubernur Jawa Tengah) hanya akan memberikan pengampunan satu kali saja," jelasnya.
Bukan hanya itu saja, dengan diberlakukannya kebijakan penghapusan pajak terhutang tersebut, sudah meniadakan kewajiban pembayaran pajak yang tertunggak senilai Rp 223 miliar dalam waktu satu bulan.
Diharapkan oleh Bapenda Jawa Tengah bahwa program ini dapat membayar seluruh hutang pajak sebesar Rp 600 miliar.
Total tagihan pajak kendaraan di Jateng mencapai angka Rp 2,8 triliun.
Nadi menyebutkan pula bahwa pada tahun 2024, Bapenda sukses membersihkan utang pajak sebesar Rp 500 miliar.
Ia optimistis program yang berlaku selama 8 April – 30 Juni 2025 ini dapat menghapuskan Rp 600 miliar piutang tunggakan pajak kendaraan di Jateng.
"Itu (pemutihan pajak) menghapus piutang ini Rp 223 miliar (hingga 30 April 2025) dari Rp 2,8 triliun, ini satu bulan. Mungkin bisa sampai Rp 600 miliar selama tiga bulan," tandas Nadi.
Social Plugin