Koster Pilih Gede Suralaga Lawan Ormas Preman, Penyebut Deklarasi GRIB Jaya

bali. , DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster dengan tegas menyampaikan penolakan terhadap keberadaan preman yang mengaku sebagai organisasi masyarakat (ormas) di Pulau Dewata.

Dengan demikian, Koster segera mengangkat individu yang sesuai menjadi pemimpin dalam penanganan ormas preman di Bali.

Dan, opsi tersebut akhirnya dipilih oleh Gede Suralaga.

Gubernur Bali Wayan Koster telah menunjuk Gede Suralaga untuk menjadi kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bali yang baru, menggantikan posisi I Gusti Ngurah Wiryanatha.

Gede Suralaga merupakan salah satu dari 21 pegawai negeri senior yang diangkat oleh Gubernur Wayan Koster pada hari Jumat tanggal 9 Mei kemarin.

Koster juga meminta Gede Suralaga untuk menangani tindakan perampasan hak yang menyamar sebagai organisasi kemasyarakatan di Bali.

Gede Suralaga awalnya menjabat sebagai staf ahli, namun kini saya tunjuk menjadi kepala kesbangpol guna menghadapi para oknum tidak bertanggung jawab.

Maka, jika terdapat organisasi masyarakat yang mencurigakan, segera tangani dengan keras," ujar Koster.

Ini dikatakan sebagai respons terhadap meningkatnya pertanyaan seputar kedatangan ormas dari luar Bali beberapa waktu belakangan, di mana Gubernur Bali secara tegas menyatakan penolakan karena hal tersebut bisa merusak imej pulau itu.

Satu yang menarik perhatian adalah GRIB Jaya yang baru saja diluncurkan beberapa hari yang lalu.

Koster mendorong Gede Suralaga untuk berani menanggapi ormas-ormas itu lantaran Pemerintah Provinsi Bali memiliki wewenang dan berniat menyusun peraturan terkait hal tersebut.

Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra menyebut bahwa prioritas pemerintah dalam menangani masalah premanisme berseragam organisasi kemasyarakatan adalah untuk memastikan semua tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Bali menegaskan agar tidak terjadi kasus di mana organisasi kemasyarakatan dibentuk tanpa mematuhi peraturan yang berlaku atau prosedur pendirian belum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Meskipun demikian, organisasi massa itu sudah melakukan aktivitas meski tindakannya bertentangan dengan aturan hukum dan peraturan.

Sekretaris Daerah menggarisbawahi instruksi Gubernur Koster terhadap Gede Suralaga untuk menyusun kembali organisasi masyarakat yang tak sejalan dengan peraturan berlaku dan tindakan mereka yang mencemaskan.

"Oleh karena itu, jika terdapat organisasi masyarakat yang prosedur pembentangkannya tidak mengikuti peraturan yang berlaku, hal tersebut harus diperbaiki," ujar Sekretaris Daerah Bali.

Sekretaris Daerah Bali menyebut bahwa Kepala Kesbangpol memiliki tanggung jawab tambahan. Jika terdapat ormas yang telah melalui proses pendirian dan mematuhi peraturan, namun kegiatannya bertentangan dengan Undang-Undang, maka pihak tersebut wajib untuk diberikan sanksi atau disiplin. (lia/JPNN)