Perseteruan Posan Tobing dan KotaK: Konflik yang Kembali Memanas

JAKARTA, - Konflik antara drummers Posan Tobing dan eks-bandnya, KotaK, kian membara lagi.

Posan tidak menerima keputusan pengadilan yang menolak klaimnya atas nama KotaK, mulai dari Pengadilan Negeri Sleman sampai Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Dia makin kesal ketika Cella, yang masih menjadi vokalis dari KotaK hingga kini, akhirnya berbicara.

Ditolak

Berpose bersama mantan anggota KotaK yang lain yakni Icez atau PA (mantan pemain bas) serta Julia Angelia alias Pare atau JA (dahulu vokalis) pada tanggal 15 November 2024, mereka mengajukan tuntutan perdata di Pengadilan Negeri Sleman tentang legalitas pembentukan grup musik KotaK.

Di tanggal 13 Maret 2025, Pengadilan Negeri Sleman menyatakan dirinya tidak memiliki wewenang untuk memutus kasus tersebut.

Posan dan timnya terus melanjutkan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tax Yogyakarta tanpa henti.

Namun, PT Yogyakarta pun menarik kembali gugatannya pada tanggal 15 Mei 2025.

Deklarasi kemenangan

Cella menulis di Threads bahwa keputusan Pengadilan Tinggi itu mengindikasikan dia, Tantri, dan Chua sebagai anggota saat ini merupakan formasi resmi dari KotaK.

"Kerabat, saya ingin menyampaikan informasi penting mengenai proses hukum yang tengah saya jalani untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan atas nama KOTAK," demikian tertulis dalam pernyataan Cella KotaK, seperti dilaporkan pada hari Jumat (16/5/2025).

Cella menyatakan bahwa status hukumannya di band KotaK saat ini masih valid dan sah.

"Saya ingin mengulangi sekali lagi: KOTAK adalah diri kita semua – Cella, Tantri, dan Chua," tegas Cella.

Dia mengucapkan terima kasih kepada Kerabat KOTAK (pendukung mereka) yang telah menyokongnya.

"Kebenaran pada akhirnya akan mendapatkan jalan keluarnya. Kami adalah KOTAK," demikian penutupan oleh Cella.

Tuding pembohongan publik

Setelah melihat postingan Cella tersebut, pada hari Minggu (18/5/2025), Posan mengakuinya dan menyebut mantan rekan kerjanya itu sebagai penyebar informasi palsu kepada publik.

"KEBOHONAN UMUM. KEPUTUSAN PTN ITU APANYA?? YANG DIBERITAHUKAN APA??? SEJATINYA TIDAK PERNAH MEMBAIK SEjak Awal. BOHONG. HIPOKRISI," tulis Posan di Instastory-nya.

Dia pun mengolok-olok frasa populer yang kerap digunakan oleh Cella dan kawan-kawannya ketika berkenalan, yakni "kami adalah KotaK".

"KITA ADALAH KATOK" katanya sih.. ENGKONG LOE PEYANGGG," tulis Posan.

Posan menganggap bahwa hasil tersebut belum mencapai inti masalah dan oleh karena itu belum bisa diterima.

"Kamu mungkin bisa dibohongin oleh orang lain, tetapi hati nurani kamu dan Tuhan tidak akan pernah tertipu," tambah Posan.

Soal lagu

Pada saat yang sama, vokalis KotaK, Tantri juga menyampaikan bahwa sejak adanya tuntutan hukum tersebut, grup musiknya telah berhenti memainkan lagu-lagu yang dulunya dibuat oleh Posan dan Julia.

"Lagu-lagu dari KotaK yang seluruhnya dibuat oleh PT (Posan Tobing) dan JA (Julia Angela) memang tak pernah kita perform kembali setelah adanya somasi. Ini merupakan tanda penghargaan bagi mereka," demikian tertulis dalam unggahan Tantri di Instagram pada hari Senin, 19 Mei 2025.

Berikut beberapa lagu populer seperti "Pelan-pelan Saja", "Masih Cinta", "Selalu Cinta", "Tinggalkan Saja", dan "07" yang merupakan hasil karya bersama.

Dia juga berhak menyanyikan lagu-lagu itu.

"Lagu-lagu tersebut merupakan bagian dari petualangan saya sepanjang kurang lebih 18 tahun terakhir dengan KotaK dan para pendukung setia kami. Hmmm... (hembusan napas dalam) tentunya Anda semua dapat membayangkan betapa menantangnya menjaga karier, rumah tangga, serta mengelola band; ini sangat melelahkan," jelasnya.