
, JAKARTA - Pihak kepolisian dianggap kurang serius dalam mengatasi kasus suap terkait sistem pembayaran Kementerian Hukum dan Hak Asasinya.
Sebab itu, mantan Wakil Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (WamenkumHAM) Denny Indrayana, yang kini menjadi terduga pelaku dalam kasus tersebut, masih belum menjalani persidangan.
"Mengendapnya perkara ini menunjukkan sikap tidak serius para penyelidik (kepolisian) dalam menyelidiki masalah tersebut. Lebih lanjut, hal itu juga memicu dugaan adanya bias dalam penanganan kasus ini, terlebih Denny Indrayana pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," ungkap ahli hukum dari Universitas Esa Unggul Andri Rahmat Isnaini pada hari Selasa (20/5).
Selanjutnya, Andri menggarisbawahi betapa vitalnya adanya penanganan serta kejelasan hukum yang diberikan oleh pihak kepolisian terkait dengan kasus suap dalam sistem pembayaran Gateway.Dalam laporan tersebut, dituduhkan bahwa kasus ini merugikan negara senilai Rp 32,09 miliar.
"Untuk mengganti kerugian yang dialami oleh negara," tuntasnya demikian.
Perlu dicatat bahwa Denny Indrayana dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sistem pembayaran pintu masuk pada tahun 2015. Pada masa tersebut, Kepolisian Republik Indonesia masih dikendalikan oleh Jenderal Badrodin Haiti.
Denny dipandang bertugas memberi instruksi kepada kedua vendor proyek payment gateway tersebut.Denny disinyalir pula berperan dalam mendukung kedua penyedia jasa tersebut agar bisa menjalankan sistemnya. Penyedia jasa yang dimaksud adalah PT Nusa Inti Artha (Doku) serta PT Finnet Indonesia. (dil/jpnn)
Social Plugin