Rachmat Gunakan Dana Perusahaan Rp1,7 Miliar untuk Suap ke Mbak Ita

Kepala Eksekutif PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, dituduh telah memberi suap kepada mantan Walikota Semarang, Hevearita G Rahayu. Mbak Ita Dan istrinya, Alwin Basri, menyimpan uang sebesar Rp1,75 miliar dengan memanfaatkan dana perusahaan.
Maria Yovoni Da Gomez, yang merupakan Senior Finance dari PT Deka Sari Perkasa, menyatakan bahwa dia diminta oleh atasan untuk merancang penyediaan dana sebesar Rp1,75 miliar tidak lama setelah kantor tempatnya bekerja memperoleh kontrak pengadaan furnitur sekolah di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Di penghujung tahun 2023, menurut keterangan Maria atau yang juga dikenal sebagai Ivone, Rachmat mengambil pinjaman dari perusahaannya sebesar Rp1,75 miliar. Mendapat permintaan tersebut, dia langsung memerintahkan staf lain untuk mendapatkan cairan dari cek di cabang bank paling dekat.
"Saat itu Bapak (Rachmat) mengatakan ingin meminjam sebesar 1,75 miliar rupiah. Sesudah mendapatkannya dari bank, uang tersebut saya berikan kepada Pak Rachmat," terang Ivone ketika memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsion Semarang pada hari Jumat, tanggal 9 Mei 2025.
Ivone tidak dapat mengingat dengan tepat denominasi uang tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa sejumlah uang dalam bentuk rupiah dikemas menggunakan sebuah tas, tetapi dia sendiri sudah lupa apakah isi dari bungkusan itu adalah lembaran berdenominasi Rp100ribu ataukah Rp50ribu." katanya.
Ivone menyatakan bahwa dia tidak memahami dengan jelas tujuan penggunaan uangnya. Dia malahan baru mendengarnya melalui berita tentang dugaan suap yang dilakukan oleh atasan kepada petugas Pemkot Semarang.
"Beritanya yang saya dengar," katanya.
Di samping itu, PT Deka Sari Perkasa sebelumnya telah ditambahkan pada daftar temuan kerugian negara terkait dengan proyek pembelian meja dan kursi. Perusahaan ini diminta untuk membayar kembali kerugiannya ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
"Ivone mengatakan bahwa dia mentransfer sejumlah uang kepada KPK berdasarkan instruksi dari Pak Rachmat, menggunakan dana perusahaan untuk pengembalian ke kas negara," jelasnya.
Testimoni Ivone sejalan dengan struktur tuduhan yang menunjukkan dugaan penyuapan oleh terdakwa Rachmat kepada Mbak Ita serta Alwin Basri.
Sebelumnya, jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa terdakwa Alwin Basri sebagai wakil dari Mbak Ita telah menyetujui agar perusahan Rachmat berperan sebagai penyedia meja dan kursi untuk sekolah dasar di Kota Semarang.
Pada tanggal 1 November 2023, PT Deka Sari Perkasa dipilih menjadi pemasok untuk pembelian meja dan kursi buatan SD yang mencakup jumlah keseluruhan senilai Rp18,4 miliar. Proses pengadaan ini telah diselesaikan tepat waktu hingga 2 Desember 2023.
PT Deka Sari Perkasa mendapatkan pembayaran dari Pemerintah Kota Semarang. Satu pekan setelah itu, Rachmat sebagai direksi utama menyetujui permohonan biaya komitmen dari Mbak Ita dan Alwin.