Respon Sekjen Projo Tentang Budi Arie Muncul di Tuntutan Kasus Judol dan Kaitannya dengan Dua Terdakwa

Sidang kasus mafia akses judi online (Judol) menjadi perhatian setelah nama Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi disebut-sebut dalam surat dakwaan.

Selain alokasi setoran pengamanan situs judol sebesar 50 persen yang disebut untuk Budi Arie, disebutkan juga ada pertemuan antara Mantan Menkominfo tersebut dengan dua terdakwa.

Disebutkan dalam surat dakwaan pertemuan antara Budi Arie dengan dua terdakwa tersebut dilakukan di rumah dinas Menteri di Widya Chandra, bagaimana respons Projo?

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Projo, Handoko mengatakan publik bisa mengecek fakta dan pemberitaan bagaimana Budi Arie berada di garis depan dalam memberantas judi online.

Menurutnya, surat dakwaan yang ditulis di media massa jelas disebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa.

"Surat dakwaan menyebut para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie.

Sedangkan sisanya dengan prosentase berbeda untuk para terdakwa," kata Handoko dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Dakwaan JPU, kata Handoko, tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut.

Oleh karena itu, menurut Handoko, Budi Arie tak mengenal tentang pembagian suap tersebut dan bahkan lebih jauh lagi, ia tidak menerima bagian manapun dari suap itu sama sekali.

Handoko mengungkapkan bahwa kesaksian tersebut adalah apa yang dia jelaskan saat diperiksa oleh penyidik Polri.

Handoko menyebutkan bahwa pembentukan narasi jahat untuk merusak reputasi seseorang umumnya didasarkan pada informasi atau data yang tak lengkap, disertai dengan pesan subjektif dan sugestif.

"Kelengkapan data sangat diperlukan untuk mengerti masalah tersebut. Oleh karena itu, penjelasan ini saya berikan supaya masyarakat dapat memahaminya," tegas Handoko.

Hentikan cerita yang menyesatkan dan pemfitnahan buruk guna menjatuhkan siapa pun, termasuk Budi Arie Setiadi.

"Kehebohan yang disebabkan oleh penyimpangan fakta sangat merusak bagi masyarakat," ujarnya.

Handoko juga berharap agar jangan merusak reputasi Budi Arie dengan menyimpang dari kebenaran.

Pengadilan saat ini menggelar proses hukum secara terbuka bagi publik.

"Jangan mengaburkan kebenaran hukum dengan hipotesis yang tak berdasar, apalagi melakukan penyesatan bernuansa buruk guna merusak reputasi Budi Arie Setiadi," ujarnya.

Rapat Bersama Tersangka Zulkarnaen serta Adhi

Persidangan terkait gugatan pemblokiran situs perjudian daring oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika membongkar beberapa informasi penting baru.

Antara lain, pertemuan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dengan Tersangka I Zulkarnaen Apriliantony dan Tersangka II Adhi Kismanto di kediaman resmi menteri yang terletak dalam kawasan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Senayan, Jakarta Selatan, pada tanggal 19 April 2025.

Pada tanggal 19 April 2024, terdakwa kedua Adhi Kismanto mendapatkan kabar bahwa Menteri Kominfo telah memberikan instruksi supaya tidak ada pengawasan pada situs web perjudian yang berlokasi di lantai tiga, demikian disampaikan oleh jaksa saat membacakan tuduhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025).

Setelah rapat di Widya Chandra, Budi Arie memberikan izin kepada Terdakwa Pertama Zulkarnaen Apriliantony serta Terdakwa Kedua Adhi Kismanto agar berpindah ke lantai 8 pada departemen penanganan pemblokiran.

Pada bulan April 2024, kedua terdakwa yaitu Adhi Kismanto dan Samsul sekali lagi berjumpa dengan terdakwa pertama Zulkarnaen Apriliantony di tempat makan bernama Per Grams Crafted Grill & Smoke yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam rapat itu, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony mengatakan bahwa pengawasan situs judi telah dikenal oleh Budi Arie Setiadi.

"Tetapi Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony telah memastikan bahwa pengawasan situs judi masih bisa berlangsung karena terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony adalah teman dekat dari Budi Arie Setiadi," jelas jaksa.

Berikutnya, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, serta Terdakwa IV yang juga dikenal sebagai Agus sepakat untuk melaksanakan pengawasan terhadap situs web perjudian di mana setiap individu memiliki tanggung jawab tersendiri.

Terdakwa Pertama Zulkarnaen Apriliantony berperan sebagai penengah antara Menteri Kominfo pada masa tersebut, Budi Arie Setiadi. Sedangkan terdakwa Kedua Adhi Kismanto memiliki tugas untuk menyaring dan memilih situs-situs perjudian daring yang sudah dimasukkan ke dalam googlesheets agar dapat dikeluarkan dari daftar portal web taruhan yang bakal ditutup.

Terdakwa III bernama Alwin Jabarti Kiemas berperan sebagai Bendahara yang membagikan keuntungan dari aktivitas menjaga situs judi online. Sedangkan terdakwa IV yakni Muhrijan atau dikenal juga dengan nama Agus memiliki tugas untuk melakukan komunikasi dengan pihak agen situs judi tersebut melalui dua orang saksi, yaitu Muchlis Nasution dan Deny Maryono.

Dalam salinan gugatan yang kami peroleh dari Tribunnews.com, diketahui bahwa pemantauan situs taruhan daring dilakukan secara berkelanjutan pada beberapa tahap keamanan mulai bulan Mei 2024 sampai dengan Oktober 2024.

Ratusan website perjudian daring yang melakukan transaksi setiap bulannya berhasil dilindungi dari pemblokiran melalui fee tertentu yang sebelumnya sudah disetujui oleh terdakwa.

"Para tersangka tidak mempunyai hak untuk mengizinkan kegiatan perjudisan atau menggunakkannya sebagai cara mencari nafkah ataupun ikut serta dalam aktivitas taruhan, karena tindakan bertaruh ini tidak mendapat persetujuan dari otoritas berhak dan praktek perjudian dilarang di seluruh area negara Indonesia," jelas jaksa.

(*)

Ikuti informasi terkini yang menarik di kanal-kanal ini: Channel WA , Facebook , X (Twitter) , YouTube , Threads , Telegram

Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan berjudul Nama Budi Arie Tertera dalam Penuntutan Mafia Hakim Tertinggi, Sekretaris Jenderal Proyo Ingat untuk Tidak Memutarbalikkan Kebenaran dan Dalam Penuntutan Kasus Judol Kominfo, Budi Arie Diketahui Pernah Bertemu dengan Zulkarnaen di Widya Chandra .