Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Pembangunan Gereja Santa Fatimah

MERAUKE – Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke telah menunjuk pihak-pihak yang dianggap perlu bertanggung jawab dalam kasus dugaan tindakan korupsi proyek pembangunan Gereja Katolik Santa Fatimah Kelurahan Lima Merauke fase kedua pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke untuk tahun 2023, pada hari Selasa tanggal 29 April.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Sulta D. Sihotang, SH, MH, pada konferensi pers yang diadakan untuk para jurnalis menyampaikan bahwa pihaknya telah menahan tiga orang terduga pelaku kasus ini. Ketiganya adalah MYA sebagai Penyelenggara Perjanjian Resmi, PWT sebagaimana Direktur dari CV. Buako, serta VN atau biasa dikenal dengan nama panggilan A sebagai pengambil keuntungan dalam transaksi tersebut. Beneficial Owner ) dari CV. Buako.

"Ketiganya dinyatakan sebagai tersangka pada hari ini, Selasa, 29 April 2025," tegas Kajari. Tersangka-tersangka itu pun langsung diringkus untuk masa penahanan 20 hari ke depan mulai tanggal mereka ditentukan statusnya serta diserahkan ke Lapas Klas IIB Merauke.

"Kami tetap akan melanjutkan pengembangan kasus ini dan mungkin ada tersangka lain," tegas Kajari.

Donny Stiven Umbora, SH, MH dari Bidang Penuntutan Khusus (Pidsus) menyebutkan bahwa pada tahun 2023, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Merauke telah mengalokasikan dana senilai Rp 9.270.000.000,- untuk tahapan kedua pembangunan Gereja Santa Maria Fatima di Kelapa Lima. Dana tersebut terbagi menjadi bagian fisik sebesar Rp 9 miliar serta biaya pengawasan sejumlah Rp 270 juta.

Mengenai anggaran tersebut, tersangka MYA sebagai Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) tidak menjalankan tanggung jawabnya dalam menetapkan rancangan kontrak, menentukan serta menyusun harga perkiraan sendiri (HPS), mengontrol kontrak, dan membayar pencapaian proyek.