
, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong membenarkan pernyataan eks Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel tak melakukan impor gula selama ia menjabat periode 2014-2015. Namun, Tom Lembong mengatakan jika saat itu Rachmat Gobel justru memberikan surat kepada Kementerian BUMN untuk menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.
"Memang di saat Pak Gobel menjabat Mendag, tidak ada impor gula oleh PPI. Yang ada adalah Pak Gobel meminta Kementerian BUMN untuk menugaskan PPI," ucap Tom Lembong saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis, 15 Mei 2025.
Baca: Bukti Minim Menjerat Tom Lembong
Tom Lembong mengatakan bahwa Menteri BUMN kala itu menugaskan PPI sesuai dengan permohonan dari Gobel. Ia menyebut penugasan itu mengenai kerja sama antara Kementerian Perdagangan dengan BUMN gula yakni PT PN dan RNI.
"Nah, setelah saya menggantikan Pak Gobel, saya terima laporan dari PT PPI yang melaporkan bahwa kerja sama tersebut dengan PTPN dan RNI sudah gagal," kata dia.
Tom Lembong membeberkan mulanya target gula yang diinginkan dari kerja sama itu sebanyak 200 ribu ton. Namun, kata dia, yang berhasil terwujud hanya 57 ribu ton gula. "Nah, setelah itu dengan demikian PT PPI kembali mengajukan permohonan kepada saya untuk diberikan penugasan lagi. Maka saya menyurati Menteri BUMN dengan permohonan atau klarifikasi kembali bahwa penugasan boleh lanjut," ujarnya.
Sementara itu, dalam kesaksian Rachmat Gobel mengaku tak melihat adanya laporan dari PT PN dan RNI mengenai realisasi target gula telah mencapai 200 ribu ton. Ia mengatakan target tersebut untuk ketersediaan gula menjelang Ramadan 2015.
Meskipun demikian, Gobel menyampaikan bahwa sasaran gula dalam kerjasama tersebut sudah dilaporkan ke Dirjen Perdagangan Dalam Negeri. Akan tetapi, dia menambahkan bahwa laporannya hanya seputar aspek teknis pencapaian sasarannya saja.
"Iya, bukan saya yang melihat atau menerimanya. Yang menerima adalah Direktur Jenderal kami yaitu Departemen Perdagangan Dalam Negeri. Ini masalah teknis," ungkap Rachmat Gobel ketika memberikan kesaksian atas nama terdakwa Tom Lembong pada hari Kamis.
Pada kasus ini, Tom Lembong di dakwah bersalah karena menimbulkan kerugian kepada negara mencapai ratusan miliar rupiah terkait dengan tuduhan penyuapan pengiriman gula. Penuntut menyebutkan bahwa Tom Lembong sudah melaksanakan tindakan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bagi dirinya sendiri, pihak ketiga, ataupun badan usaha. Aksi itu berdampak pada hilangnya uang negara senilai Rp 515.408.740.970,36 (setara dengan Rp 515,4 miliar).
"Sekitar Rp 578.105.411.622,47 (atau setara dengan Rp 578,1 miliar) ini termasuk dalam dugaan kerugian keuangan negara," ungkapnya ketika menyampaikan surat tuntutan di pengadilan tipikor di PN Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.
Jaksa mengatakan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016 telah menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 pengusaha di atas. Jaksa menilai, penerbitan persetujuan impor itu tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Social Plugin