Indonesia Dorong Investor Ikut Pasar Karbon di COP30


JAKARTA — Dalam rangkaian penyelenggaraan konferensi iklim PBB COP30 di Belem, Brasil, pejabat senior Indonesia memperkenalkan pasar karbon berintegritas tinggi kepada para investor. Pasar ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi investasi dalam aksi perubahan iklim.

Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, dalam High-Level Breakfast Roundtable at Sustainable Business COP30 (SBCOP) pada Sabtu (8/11/2025), bersama dengan Standard Chartered, Indonesia Climate and Growth Dialogue (ICGD), Business Partnership for Market Implementation (BPMI), dan International Emission Trading Association (IETA), menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden baru tentang Nilai Ekonomi Karbon.

Regulasi tersebut menciptakan ekosistem perdagangan karbon yang kuat dan berintegritas tinggi sesuai standar internasional. Regulasi ini juga memastikan metode pengukuran yang kredibel dan transparan terhadap kontribusi iklim serta memberikan manfaat nyata bagi komunitas lokal melalui jaminan lingkungan dan sosial yang kuat untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs).

Hashim menyoroti visi Indonesia untuk menjadi pusat pasar karbon global terkemuka, yang berintegritas tinggi, dan dapat memberikan dampak iklim yang nyata dan terukur. Selain itu, sebagai pusat pasar karbon global, sektor ini diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja, memperkuat mata pencaharian, dan membangun komunitas peduli lingkungan yang lebih tangguh. Ia mencatat bahwa dengan landasan ini, pasar karbon Indonesia kini terbuka untuk partisipasi global.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan salah satu tonggak penting yang lahir adalah penerbitan Peraturan Presiden Nomor 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Beleid ini menegaskan kembali bahwa sektor kehutanan Indonesia memegang peran strategis dalam menyediakan kredit karbon berintegritas tinggi.

Salah satu hal yang penting adalah memastikan bahwa pasar karbon dapat memberikan manfaat langsung bagi komunitas lokal, lanjut Raja Juli, adalah melalui berbagai mekanisme seperti skema Perhutanan Sosial dan program rehabilitasi lahan kritis. Dalam hal ini, masyarakat melalui komunitas lokal memiliki peran untuk melestarikan dan mengelola hutan serta dapat memperoleh penghasilan nyata dari pengelolaan hutan lestari yang mereka lakukan.

"Pada dasarnya, hal ini mengubah tindakan melindungi hutan menjadi aktivitas ekonomi yang layak dan menguntungkan," kata Raja Juli Antoni, dikutip dari siaran pers, Minggu (9/11/2025).

Untuk mengimplementasikan kebijakan ini, Raja Juli menyebutkan bahwa Kementerian Kehutanan saat ini sedang menyiapkan empat peraturan turunan untuk memperkuat tata kelola pasar karbon.

Peraturan-peraturan tersebut meliputi:

  • revisi Peraturan Menteri No. 7/2023 tentang Prosedur Perdagangan Karbon di Sektor Kehutanan;
  • Permen No. 8/2021 tentang Zonasi Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Kawasan Hutan Lindung dan Produksi;
  • Permen No. 9/2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial;
  • serta penyusunan peraturan baru tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.

Secara bersama-sama, peraturan-peraturan turunan ini akan memberikan landasan hukum yang kokoh untuk sistem pasar karbon yang transparan, kredibel, dan efektif di Indonesia.

“Tujuan kami adalah menggerakkan hingga US$7,7 miliar setiap tahun melalui transaksi karbon, dan memastikan bahwa setiap ton emisi dapat dilacak, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sementara itu, CEO Standard Chartered Indonesia Donny Donosepoetro OBE, menyampaikan bahwa Perpres No. 110/2025 menandai terobosan signifikan dalam perjalanan Indonesia menuju pasar karbon berintegritas tinggi.

“Ini mewakili reformasi regulasi yang dinantikan lama yang menjadi landasan bagi perdagangan karbon yang kredibel dan layak investasi,” katanya.

Pada forum yang sama, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan Dewan Integritas Pasar Karbon Sukarela (Integrity Council for the Voluntary Carbon Market/ICVCM) menandatangani Nota Kesepahaman untuk memperkuat pasar karbon sukarela berintegritas tinggi di Indonesia.

Kerja sama ini akan berfokus pada pembangunan kapasitas, bantuan teknis, dan pertukaran pengetahuan untuk memperkuat perlindungan, mempromosikan transparansi, dan menyelaraskan kredit karbon kehutanan Indonesia dengan Prinsip Karbon Inti (Core Carbon Principles), ambang batas global untuk kredit karbon yang kredibel dan berintegritas tinggi.

Kerja sama ini menandakan komitmen kuat Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Kehutanan untuk memastikan pasar karbon Indonesia mematuhi standar integritas tertinggi, memberikan dampak iklim yang nyata sambil melindungi komunitas dan ekosistem.

“Indonesia telah mengambil langkah positif menuju pasar karbon dan pembiayaan untuk dekarbonisasi. Kolaborasi ini berupaya memastikan bahwa proyek kredit karbon kehutanan di Indonesia memberikan dampak iklim yang nyata dan terverifikasi, serta berkontribusi pada upaya pembangunan berkelanjutan Indonesia,” kata Amy Merrill, CEO ICVCM.