
Penetapan Tersangka Bupati Ponorogo dan Kekayaan yang Terungkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jabatan dan proyek pembangunan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo. Keputusan ini menarik perhatian publik, terutama setelah diketahui bahwa kekayaan pribadi Sugiri mencapai sekitar Rp6,35 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025.
Laporan tersebut disampaikan oleh Sugiri melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id pada 31 Maret 2025, dengan status verifikasi “lengkap”. Dalam laporan tersebut, Sugiri menyebutkan kepemilikan tanah, bangunan, kendaraan, dan harta bergerak lainnya yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Timur, termasuk Surabaya, Sidoarjo, Boyolali, Pasuruan, dan Ponorogo.
Rincian Aset Bupati Ponorogo
Dari data LHKPN, total aset tanah dan bangunan Sugiri tercatat senilai Rp5,78 miliar. Aset terbesar berasal dari tanah dan bangunan di Kota Surabaya seluas 165 meter persegi dengan nilai Rp1,8 miliar. Ia juga memiliki properti lain di Boyolali senilai Rp600 juta, serta beberapa tanah warisan di wilayah Ponorogo yang totalnya mencapai lebih dari Rp1,5 miliar.
Selain aset properti, Sugiri melaporkan dua kendaraan pribadi, yaitu mobil Toyota Alphard tahun 2006 senilai Rp125 juta dan motor Vespa Primavera tahun 2018 senilai Rp28 juta. Total nilai kendaraan yang dimilikinya mencapai Rp153 juta.
Tidak hanya itu, laporan LHKPN juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp218,9 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp204,4 juta. Dengan demikian, total kekayaan bersih Bupati Ponorogo itu mencapai Rp6,358 miliar tanpa catatan utang.
Perbandingan dengan Kepala Daerah Lain
Jika dibandingkan dengan laporan kekayaan kepala daerah lain di Jawa Timur, angka tersebut termasuk kategori menengah ke atas. Sebagai perbandingan, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin pada 2024 melaporkan kekayaan sekitar Rp3,1 miliar, sedangkan Wali Kota Malang Sutiaji memiliki aset di kisaran Rp8 miliar.
Namun, catatan kekayaan itu kini menjadi sorotan publik setelah Sugiri Sancoko ditetapkan tersangka oleh KPK pada 8 November 2025. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan jabatan dan proyek pembangunan di RSUD Dr. Harjono bersama tiga pejabat lain, yaitu Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Yunus Mahatma, dan rekanan proyek bernama Sucipto.
Tindakan Hukum yang Diambil
KPK menjerat Sugiri dengan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara negara penerima suap.
Kini, publik menyoroti kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara asal-usul kekayaan Sugiri dengan jabatan yang diembannya. KPK sendiri tengah menelusuri lebih dalam apakah terdapat aliran dana mencurigakan dari proyek-proyek pemerintah daerah ke rekening pribadi atau aset tetap sang bupati.
Kasus Korupsi yang Semakin Marak
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah di Jawa Timur yang terjerat korupsi dalam beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, KPK juga menahan Bupati Madiun Ahmad Dawami dan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar dalam kasus serupa.
Social Plugin