PLN Beri Penjelasan Tentang Kenaikan Tagihan Listrik Yang Viral

.CO.ID, JAKARTA - Di semester II tahun 2025 ( bulan April sampai Juni ), pihak berwenang juga menentukan bahwa tarif listrik untuk konsumen yang mendapatkan subsidi (terdiri dari 24 kelompoks) dan mereka yang bukan (dengan 13 kelompok), akan dipertahankan tanpa adanya peningkatan guna melindungi kemampuan pembelian rakyat dan stabilitas ekonomi negara. Perusahaan Listrik Negara (PLN) telah bersiap untuk menyokong tindakan ini dengan cara terus mengawasi kesinambungan penyediaan tenaga listrik serta standar layanan kepada semua pengguna jasa.

Baru-baru ini terdengar suara ketidakpuasan dari kalangan pengguna media sosial. Beberapa netizen melaporkan bahwa biaya listrik bulanan mereka sekali lagi meningkat. Sementara itu, sebagian orang lainnya berpendapat bahwa pembayaran tersebut sudah tepat sesuai dengan konsumsi yang dilakukan.

Lonjakan biaya listrik pasca masa diskon mungkin terjadi akibat peningkatan penggunaan daya listrik. Untuk ini, PLN telah menyarankan agar para pelanggarnya memeriksa kebiasaan energi mereka dan menggunakan aplikasi PLN Mobile guna melihat rincian pemakaian tiap bulan. Seperti dinyatakan oleh Wakil Presiden Komunikasi Korporat PLN, Grahita Muhammad, pada hari Rabu (7 Mei 2025).

Aplikasi PLN Mobile menyediakan fitur SwaCam atau mencatat meter sendiri, yang memungkinkan pengguna dengan sistem postpaid untuk mengukur dan merekam jumlah angka kWh dari meter mereka sendiri di rumah tiap bulan. Fitur ini bahkan membantu dalam mendapatkan perkiraan biaya tagihan listrik untuk periode tersebut.

Sektor sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan bantuan yang termasuk dalam rangkaian ancaman dorongan di ranah keuangan dengan menawarkan potongan harga 50% untuk tagihan listrik konsumen rumahan milik PT PLN (Persero) selama dua bulannya yaitu Januari dan Februari tahun 2025.

Rincian programnya adalah penurunan tarif listrik sebesar 50% untuk konsumen yang memiliki kapasitas daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan juga 2.200 VA. Penawaran ini berlaku selama bulan Januari hingga Februari tahun 2025. Penyelenggaraan diskon biaya listrik senilai 50% telah usai pada tanggal 28 Februari 2025. Mulai tanggal 1 Maret 2025, harga dasar listrik untuk rumah tangga dengan kapasitas daya mencapai 2.200 VA sudah dikembalikan ke tingkat normal semula. Harga standar atau biasa ini terus diberlakukan sepanjang kuartal kedua tahun 2025,” ungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Bahlil Lahadalia melalui pernyataan tertulis beberapa hari yang lalu.

Terdapat dua poin utama dalam pernyataan Menteri ESDM tersebut. Yang pertama adalah mulai tanggal 1 Maret 2025, tarif akan dikembalikan ke tingkat normalnya. Hal ini berarti bahwa kemungkinan adanya kenaikan pada total pembayaran bulanan setelah masa diskon mungkin saja terjadi. Pernyataan ini telah memicu kontroversi di platform-media sosial.

Berikutnya, tarif tetap hingga bulan Juni mendatang. Kemudian akan dilakukan penyempurnaan terbaru. Penyempurnaan ini mengacu pada ketentuan standar yang mencakup beberapa parameter.

Pada saat ini, pihak Pemerintah lewat Departemen Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) telah menentukan biaya layanan listrik bagi periode kuartalan kedua (bulan April hingga Juni) di tahun 2025. Tarif tersebut berlaku untuk 13 jenis kelompok konsumen bukan penikmat subsidi dengan jumlah harga yang stabil alias tak ada pergantian. Selanjutnya, besaran tagihan energi listrik sebanyak 24 grup dari para pengguna yang masuk dalam skema bantuan dana akan tetap sama dan masih memperoleh dukungan finansial terkait pembayaran listrik mereka. Kelompok-kelompok itu merangkum pemakaian oleh kalangan sosial, rumah tangga kurang mampu, bisnis rakyat ukuran mini, serta individu-individu yang mengandalkan sumber daya listrik pada operasional UMKM-nya.

"Berdasarkan pertimbangan untuk melindungi kemampuan konsumsi masyarakat serta tingkat persaingan bisnis, disepakati bahwa tarif energi listrik pada kuartal kedua tahun 2025 akan tetap stabil, yakni sama seperti tarif yang berlaku di kuartal pertama tahun tersebut, selama pihak pemerintah tidak menentukan angka yang berbeda," tegas Bahlil.

Ini berarti bahwa untuk tingkat harga listrik April-Juni, tetap sama dengan periode biasa pada masa sebelumnya. Berikut adalah daftar selengkapnya yang diambil langsung dari situs web resmi PLN.

1. Harga Listrik Bersubsidi Perterakhir Kali Ini di Bulan April Tahun 2025

Pelanggan Rumah Tangga daya 450 VA (bersubsidi): Rp 415,00 per kWh

Pelanggan Rumah Tangga daya 900 VA (bersubsidi): Rp 605,00 per kWh

2. Harga Listrik Non-Subsidi Terkini untuk Bulan April Tahun 2025

Kategori R-1/TR dengan kapasitas 900 VA: biaya sebesar Rp 1.352,00 tiap kWh

Golongan R-1/TR dengan kapasitas 1.300VA: harga tarifnya adalah Rp1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR dengan kapasitas 2.200 VA: harga tarif adalah Rp 1.444,70 per kWh

Kategori R-2/TR dengan kapasitas 3.500-5.500VA: harga adalah Rp 1.699,53 setiap kWh

Golongan R-3/TR dengan kapasitas daya di atas 6.600 VA: biaya adalah Rp 1.699,53 setiap kWh.

Golongan B-2/TR dengan kapasitas 6.600 VA hingga 200 kVA: harga Rp 1.444,70 per kWh

Kategori B-3/TM dengan kapasitas daya lebih dari 200 kVA: biaya adalah Rp 1.114,74 setiap kWh.

Kategori I-3/TM dengan kapasitas lebih dari 200 kVA dikenakan tarif sebesar Rp 1.114,74 per kWh.

Golongan I-4/TT dengan kapasitas di atas 30.000 kVA: biaya adalah Rp 996,74 per kWh

Golongan P-1/TR dengan kapasitas 6.600 VA hingga 200 kVA: biaya adalah Rp 1.699,53 per kWh

Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

Golongan P-3/TR untuk pencahayaan jalan publik: Rp 1.699,53 per kWh

Kategori L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 setiap kWh

Menurut Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik dari PT PLN (Persero), pengaturan ulang harga untuk konsumen bukan subsidi akan berlangsung tiap tiga bulan sesuai dengan fluktuasi beberapa indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Referensi (HBA). Untuk menentukan tarif energi elektrik periode Triwulan Kedua tahun 2025, pihak penyedia layanan merujuk kepada data ekonomi makro antara November 2024 sampai Januari 2025. Secara keseluruhan, hal ini semestinya mencerminkan peningkatan dalam biaya listrik.