Di Balik Tindakan Tegas Kejagung, Harta Musim Mas dan Permata Hijau Disita

Kejaksaan Agung Mengambil Tindakan Tegas terhadap Pembayaran Uang Pengganti

Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas terkait sisa pembayaran uang pengganti (UP) dari dua perusahaan besar, yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, yang jumlahnya mencapai Rp4,4 triliun. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dari kedua korporasi tersebut dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran UP dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), yang juga melibatkan Wilmar Group.

Untuk memastikan pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan, sejumlah aset dari Musim Mas dan Permata Hijau Group telah disita oleh Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan sebagai jaminan agar negara tidak mengalami kerugian akibat ketidakterlambatan pembayaran.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna menyatakan bahwa penyidik di Direktorat Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan aset milik kedua perusahaan tersebut. Aset yang disita mencakup perkebunan sawit hingga pabrik. Menurut Anang, nilai dari penyitaan tersebut telah melebihi kewajiban pembayaran UP sebesar Rp4,4 triliun.

Secara rinci, sisa UP yang belum dibayarkan dari dua perusahaan tersebut adalah sebesar Rp3,7 triliun dari Musim Mas Group dan Rp752 miliar dari Permata Hijau Group. Anang menjelaskan bahwa nilai aset yang disita berdasarkan appraisal sudah lebih besar dari jumlah UP yang harus dibayar.

Aset akan Dilelang Jika Tidak Dibayarkan

Anang menyatakan bahwa jika Musim Mas dan Permata Hijau Group gagal memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, maka pihak Kejaksaan Agung akan mengambil langkah tegas berupa pelelangan aset yang telah disita. Pelelangan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi CPO.

"Namun apabila mereka tidak komit terhadap perjanjiannya, maka aset yang ada akan kita lakukan sita dan lelang untuk menutupi daripada uang pengganti kerugian negara," ujar Anang.

Dana Hasil Korupsi Digunakan untuk Kesejahteraan Rakyat

Dalam catatan bisnis, total uang yang telah kembali ke negara mencapai Rp13,2 triliun pada Senin (20/10/2025). Uang tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti tiga korporasi yang terlibat dalam perkara korupsi CPO. Perinciannya adalah sebagai berikut:

  • Wilmar Group: Rp11,8 triliun
  • Musim Mas Group: Rp1,18 triliun
  • Permata Hijau Group: Rp186 miliar

Uang belasan triliun hasil rasuah tersebut diserahkan ke negara oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi Sadewa dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Prabowo mengungkapkan bahwa nilai uang yang diserahkan ke Kemenkeu memiliki dampak besar bagi masyarakat. Contohnya, dana sebesar Rp13 triliun dapat digunakan untuk memperbaiki lebih dari 8.000 sekolah. Selain itu, uang tersebut bisa digunakan untuk membangun sekitar 600 kampung nelayan modern di berbagai daerah.

"Rp13 triliun ini kita bisa memperbaiki dan merenovasi 8.000 sekolah lebih. Kalau satu kampung nelayan kita anggarkan Rp22 miliar, maka uang ini bisa membangun 600 kampung nelayan. Satu kampung bisa menampung sekitar 5.000 orang. Artinya, sekitar 5 juta rakyat Indonesia bisa hidup layak," tutur Prabowo di Kejagung, Senin (20/10/2025).