DPRD Tasikmalaya Marah, Layanan e-KTP 22 Kecamatan Terhenti Akibat Alat Rusak

DPRD Tasikmalaya Marah, Layanan e-KTP 22 Kecamatan Terhenti Akibat Alat Rusak

Masalah Perekaman e-KTP di 22 Kecamatan Kabupaten Tasikmalaya

Pelayanan administrasi kependudukan di beberapa kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya kini menghadapi tantangan serius. Berdasarkan hasil pemantauan Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, ditemukan bahwa dari total 39 kecamatan yang ada, sebanyak 22 di antaranya tidak memiliki alat perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang berfungsi karena rusak.

Situasi ini menyebabkan perekaman e-KTP di kecamatan-kecamatan tersebut terhenti. Akibatnya, masyarakat kesulitan dalam mendapatkan e-KTP, yang merupakan hak dasar mereka. Untuk sementara, pelayanan e-KTP di kecamatan yang alatnya rusak dialihkan ke kecamatan lain yang masih beroperasi.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, menyampaikan kekecewaannya setelah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah kecamatan. Ia menilai bahwa alat perekam e-KTP di sebagian besar kantor kecamatan sudah rusak dan tidak diganti.

”Ini jauh dari kondisi ideal. Artinya, ada 22 kecamatan yang tidak bisa melakukan perekaman e-KTP secara mandiri. Pelayanan publik harusnya mendekat ke warga, bukan sebaliknya,” ujar Andi pada Rabu 5 November 2025.

Dampak pada Masyarakat Wilayah Utara

Wilayah utara Kabupaten Tasikmalaya menjadi yang paling terdampak. Di kawasan ini, hanya dua kecamatan yang alat perekamnya masih aktif. Salah satunya adalah Kecamatan Kadipaten. Akibatnya, warga dari kecamatan-kecamatan lain di utara terpaksa melakukan perjalanan jauh dan antre lebih lama untuk mendapatkan e-KTP.

”Ini jelas membebani masyarakat. Mereka harus keluar dari wilayahnya sendiri untuk mendapatkan pelayanan dasar. Pemerintah wajib memfasilitasinya,” ujarnya.

Andi pun mendesak Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya untuk segera melakukan pengadaan alat baru. Dalam rapat kerja terakhir, Disdukcapil hanya berencana menambah empat unit alat perekam pada tahun 2026. Angka ini dinilai sangat tidak memadai oleh Komisi I.

Kendala Anggaran dan Upaya Penyelesaian

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Wini, mengakui bahwa pengadaan alat perekaman selama ini terkendala oleh keterbatasan anggaran. Meskipun begitu, pihaknya tetap berupaya melakukan penambahan perangkat secara bertahap.

”Terakhir, pengadaan belum sesuai dengan kebutuhan karena anggaran yang tersedia terbatas. Namun, kami tetap mengajukan penambahan unit alat perekaman untuk tahun anggaran 2026,” ucapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar sepuluh alat yang tidak dapat digunakan karena spesifikasi teknis tidak sesuai. Untuk mengatasi kendala pelayanan, pihaknya menerapkan sistem perekaman terintegrasi yang memungkinkan warga melakukan perekaman di kecamatan lain.

”Masyarakat tidak perlu khawatir. Perekaman bisa dilakukan di kecamatan terdekat yang perangkatnya masih berfungsi. Sistemnya sudah terpusat, sehingga data tetap langsung masuk ke basis data nasional meskipun perekaman dilakukan di luar kecamatan domisili,” ujarnya.

Harapan Masyarakat

Menurut dia, pelayanan ideal adalah ketika setiap kecamatan memiliki minimal satu perangkat aktif, sehingga masyarakat tidak lagi perlu berpindah tempat untuk mendapatkan layanan dasar tersebut. Dengan adanya alat perekaman yang memadai, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan kependudukan tanpa harus mengorbankan waktu dan biaya.