Dua Mekanik di Bengkulu Ditangkap Polisi Karena Curangi Barang Bengkel, Rugi Rp25 Juta

Dua Mekanik di Bengkulu Ditangkap Polisi Karena Curangi Barang Bengkel, Rugi Rp25 Juta

Penangkapan Dua Terduga Pelaku Penggelapan Barang Bengkel di Kota Bengkulu

Tim Opsnal Polsek Selebar berhasil menangkap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan barang bengkel di kawasan Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Kedua pelaku berinisial OS (29) dan Ju alias Yu (30). Mereka diamankan di kawasan Perumdam, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah barang penting di bengkel tempat kedua pelaku bekerja. Kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp25 juta. Barang yang hilang antara lain oli mesin sebanyak 50 liter, blok mesin, askrup, dua talang air mobil truk, dua balon oli mesin, sentral kopling, tiga unit piston, satu bongkol stir, serta satu unit dinamo starter.

Awal Kejadian

Korban baru menyadari kehilangan barang tersebut setelah satpam bengkel mencurigai aktivitas pengambilan barang di luar jam operasional. Setelah dilakukan pengecekan, terbukti beberapa komponen penting hilang dari tempat penyimpanan. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selebar untuk memastikan proses hukum dilakukan.

Proses Penyelidikan

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Selebar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi-saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengarah pada dua orang mekanik yang bekerja di bengkel tersebut. Dari identifikasi dan pencarian, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Penangkapan dan Penahanan

Penangkapan dilakukan pada Minggu (9/11/2025). Setelah ditangkap, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Selebar Polresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasi Humas Polresta Bengkulu, IPTU Endang Sudrajat, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal adalah empat tahun penjara.

Fakta-Fakta Penting

  • Identitas Pelaku:
  • OS (29), warga Kabupaten Mukomuko.
  • Ju alias Yu (30), warga Kabupaten Bengkulu Tengah.

  • Barang yang Digelapkan:

  • Oli mesin sebanyak 50 liter.
  • Blok mesin.
  • Askrup.
  • Dua talang air mobil truk.
  • Dua balon oli mesin.
  • Sentral kopling.
  • Tiga unit piston.
  • Satu bongkol stir.
  • Satu unit dinamo starter.

  • Waktu Kejadian:

  • Laporan diterima oleh Polsek Selebar pada Selasa (4/11/2025).
  • Penangkapan dilakukan pada Minggu (9/11/2025).