
Rencana Redenominasi Rupiah Masuk Rencana Strategis Kementerian Keuangan
Rencana redenominasi atau penyederhanaan mata uang rupiah kembali menjadi perhatian utama pemerintah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan rencana ini sebagai bagian dari Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029 yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025, pemerintah menyatakan bahwa perubahan nilai nominal rupiah, seperti dari Rp 1.000 menjadi Rp 1, akan menjadi agenda strategis yang ditargetkan selesai pada 2027.
Redenominasi merupakan upaya penyederhanaan nilai rupiah dengan menghapus beberapa angka nol tanpa mengubah daya beli masyarakat. Contohnya, uang Rp 1.000 akan berubah menjadi Rp 1, tetapi harga riil barang tidak berubah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sistem pembayaran dan pembukuan serta menjaga stabilitas nilai rupiah.
Sejarah Penolakan MK dan Persyaratan Hukum
Upaya serupa pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 17 Juli 2025, MK menolak permohonan dalam perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025 yang meminta agar konversi nilai nominal dapat dilakukan melalui penafsiran atas UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Hakim menegaskan bahwa redenominasi merupakan kebijakan makro yang hanya bisa dilakukan lewat pembentukan undang-undang baru. “Redenominasi merupakan penyederhanaan nominal mata uang tanpa mengubah daya beli. Itu ranah pembentuk undang-undang, tidak bisa hanya dengan memaknai ulang pasal,” ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan.
MK juga mengingatkan bahwa kebijakan ini menyangkut banyak aspek, mulai dari stabilitas makroekonomi, kesiapan sistem pembayaran, hingga literasi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan persiapan yang matang sebelum melakukan redenominasi.
Alasan Pemerintah Menghidupkan Lagi RUU Redenominasi
Dalam PMK 70/2025, pemerintah menilai penyusunan RUU Redenominasi penting untuk meningkatkan efisiensi perekonomian, menjaga stabilitas nilai rupiah, serta memperkuat kredibilitas mata uang nasional. Penyederhanaan nominal juga disebut dapat menyesuaikan sistem pembayaran dan pembukuan agar lebih efisien.
Meski sinyal redenominasi pernah muncul sejak era Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution pada 2010, kebijakan tersebut tidak pernah masuk prioritas legislasi. Kini, pemerintah kembali mendorongnya melalui jalur legislasi resmi.
Proses Penyusunan RUU Redenominasi
RUU tentang Perubahan Harga Rupiah akan disusun di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) dan ditargetkan selesai pada 2027. Meski belum ada rincian lebih lanjut, pemerintah memperkirakan tahapan persiapan dan konsultasi akan berlangsung bertahap.
Gagasan redenominasi sejatinya bukan hal baru. Pemerintah pernah mengajukan RUU serupa ke DPR pada 2013, dengan usulan pemangkasan tiga angka nol dari uang kertas rupiah. Rancangan tersebut tertunda karena pertimbangan situasi ekonomi saat itu.
Pandangan Ekonom: Implementasi Tidak Bisa Tergesa
Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai langkah redenominasi tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Menurut dia, banyak negara gagal menerapkan kebijakan serupa karena memicu inflasi dan penyesuaian harga yang tidak terkendali.
“Persiapan tidak bisa 2–3 tahun tapi 8–10 tahun yang berarti 2035 adalah waktu minimum implementasi redenominasi,” kata Bhima ketika dihubungi Kompas.com pada Sabtu (8/11/2025).
Bhima menjelaskan, salah satu risiko utama adalah pembulatan harga barang ke nominal lebih tinggi. Sebagai contoh, harga Rp 9.000 tidak otomatis berubah menjadi Rp 9 setelah redenominasi, melainkan berpotensi dibulatkan menjadi Rp 10 oleh pelaku usaha. Ia juga menekankan pentingnya literasi dan penyesuaian administrasi di sektor ritel.
“Gap sosialisasi bisa menyebabkan kebingungan administrasi terutama di pelaku usaha ritel karena ribuan jenis barang perlu disesuaikan pembukuannya,” ujarnya.
Dengan mayoritas transaksi masih dilakukan secara tunai, Bhima menilai kesiapan masyarakat menjadi faktor penentu keberhasilan redenominasi.
Social Plugin