Udang Indonesia Kembali Masuk Pasar AS Setelah Lulus Uji Radioaktif


Indonesia kembali memperoleh akses ke pasar Amerika Serikat (AS) untuk komoditas udang setelah sebelumnya mengalami penundaan akibat dugaan kontaminasi zat radioaktif Cesium-137. Proses ini berjalan cukup cepat, hanya dalam waktu tiga bulan sejak notifikasi impor pertama diterima, pemerintah berhasil memulihkan kepercayaan otoritas AS terhadap produk perikanan nasional.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (BPPMHKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ishartini, menjelaskan bahwa kasus ini dimulai pada 19 Juli 2025 ketika pemerintah menerima notifikasi impor dari otoritas AS terkait dugaan kontaminasi. Ia menyatakan bahwa segera setelah notifikasi diterima, pihaknya langsung menggelar rapat koordinasi dengan USDA dan Kedutaan Besar AS, serta melibatkan pakar perguruan tinggi dan berkoordinasi dengan BAPETEN selaku lembaga yang menangani urusan nuklir.

Situasi semakin mendesak pada 14 Agustus 2025 ketika AS mengeluarkan import alert pertama. KKP segera menindaklanjuti dengan melakukan analisis akar masalah dan melakukan joint inspection bersama otoritas terkait. Puncak tantangan terjadi pada 3 Oktober, saat AS mengeluarkan import alert kedua yang memuat daftar merah (red list) dan kuning (yellow list) untuk udang asal Indonesia.

Untuk mengatasi hal ini, KKP segera menjalin komunikasi intensif dengan US Food and Drug Administration (US-FDA) guna menyepakati prosedur ekspor bagi komoditas yang masuk yellow list. Upaya keras tersebut berbuah hasil. Pada 9 Oktober, KKP resmi diakui sebagai Certifying Entity oleh pemerintah AS, yang memberi kewenangan untuk menerbitkan sertifikat bebas Cesium-137 bagi setiap produk udang yang akan diekspor.

“Alhamdulillah, tidak sampai sebulan setelah penetapan tersebut, pada 31 Oktober kami bersama Bea Cukai, BAPETEN, dan BRIN berhasil melepas ekspor perdana udang ke Amerika Serikat,” ujar Ishartini.

Ekspor perdana tersebut mengirimkan beberapa kontainer dengan total volume 1,6 ton senilai US$ 1,2 juta atau sekitar Rp 20,14 miliar. Seluruhnya telah lolos uji dan memenuhi persyaratan bebas Cesium-137. Ishartini menambahkan bahwa kasus dugaan kontaminasi ini bersifat sangat lokal dan hanya berasal dari wilayah Cikande, Banten. Namun, untuk memenuhi ketentuan US-FDA, KKP sementara menerapkan pengawasan ketat terhadap seluruh produksi udang di wilayah Jawa dan Lampung.

Beberapa langkah penting yang dilakukan oleh KKP antara lain:

  • Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti USDA, Kedutaan Besar AS, serta lembaga teknis seperti BAPETEN.
  • Melakukan analisis akar masalah dan inspeksi bersama otoritas terkait.
  • Menyepakati prosedur ekspor dengan US-FDA untuk komoditas yang masuk yellow list.
  • Membentuk Certifying Entity yang sah diakui oleh pemerintah AS.

Ishartini juga optimistis bahwa pada November ini bisa mengirim lebih dari 200 kontainer udang yang telah bersertifikat bebas Cesium-137. Hal ini menunjukkan bahwa upaya KKP dalam memulihkan kepercayaan pasar internasional terhadap produk perikanan Indonesia berhasil mencapai target yang ditetapkan.