Jika Aturan Ini Diterapkan di Jakarta, Pemilik Kendaraan Listrik Pun Akan Kesal

Telunjuk Digital Gubernur Jakarta, Pramono Anung menghidupkan kembali peraturan yang sempat terlantar untuk waktu lama.

Apabila peraturan tersebut betul-betul diberlakukan di Jakarta, maka pemilik kendaraan bermotor serta mobil listrik pasti akan mengeluh.

Tetapi, kebijakan tersebut belum diterapkan karena masih menanti peraturan yang lebih besar.

Peraturan yang dimaksud adalah 'Sistem Jalan Dibayar Secara Elektronik', atau dikenal dengan nama Electronic Road Pricing (ERP) dalam bahasa Inggris.

Orang nomor satu di Jakarta itu kembali menyenggol rencana ERP karena dinilai pendapatannya bisa dikelola untuk subsidi transportasi umum.

Berkenaan dengan perencanaan sistim jalan tol bayar telah termuat di dalam Draft Regulasi Daerah Propinsi DKI Jakarta mengenai Pengendalian Arus Lalu Lintas secara Elektronik (Draft Raperda PPLE).

Dalam Rancangan Peraturan Daerah itu, lebih spesifik di Pasal 11, ditetapkan tipe-tipe kendaraan yang bakal mengikuti Sistem Pengenaan Biaya Lalu Lintas Jalan Tol (ERP), yaitu sebagaimana tercantum berikut:

1. Seluruh Kendaraan Bermotor serta Kendaraan Khusus yang menggunakan motor listrik diperbolehkan untuk melewati Area Pengaturan Lalu Lintas secara elektronik, terkecuali kendaraan bermotor seperti alat berat.

Maka dari itu, bukan hanya kendaraan berbahan bakar tradisional saja yang akan dipungut biaya, melainkan kendaraan listrik pun akan ditangani dengan cara yang sama.

Namun, aturan itu masih sekadar proposal.

Bukan tidak mungkin pemilik Kendaraan Listrik akan mendapatkan kemudahan atau insentif seperti diskon tarif.

Karena itu, jumlah biaya Jalan Pengawasan LaluLintas Digital serta koreksinya, di tentukan melalui Keputusan Gubernur usai menerima persetujuan dari Majelis Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Perlu dicatat bahwa mobil listrik kini termasuk dalam jenis kendaraan yang tidak terkena pembatasan ganjil-genap.

Ini adalah cara mengkompensasi pelanggan yang berminat pindah ke kendaraan tanpa emisi.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Pergub 155 Tahun 2018 terkait Sistem Kendaraan Bermotor Berbasis Ganjil-Genap untuk Melimitasi Arus Lalu Lintas.