Jika Aturan Ini Diterapkan di Jakarta, Pemilik Kendaraan Listrik Pun Akan Kesal

Bila Peraturan Ini Diterapkan di Jakarta, Pemilik Kendaraan Bermotor Listrik Bisa Saja Turut Mengeluh

Bila Peraturan Ini Diterapkan di Jakarta, Pemiliki Kendaraan Bermotor Listrik Bisa Saja Mengeluh

Tidak kalah dengan peraturan bilangan ganjil-genap, pemilik kendaraan bermotor listrik dipastikan juga akan mengeluh apabila kebijakan ini diberlakukan di Jakarta.

Telunjuk Digital/ Regulasi

Irsyaad W 29 April, pukul 09:45 29 April, pukul 09:45

Telunjuk Digital Gubernur Jakarta, Pramono Anung menghidupkan kembali peraturan yang sempat lama tidak digunakan.

Apabila peraturan tersebut betul-betul diberlakukan di Jakarta, maka para pemilik sepeda motor dan mobil listrik pasti akan mengeluh.

Akan tetapi, kebijakan tersebut belum diterapkan lantaran masih menanti peraturan yang lebih tinggi.

Peraturan yang dimaksud adalah 'Sistem Jalan Dengan Biaya ElektroniK' atau dikenal juga dengan sebutan Electronic Road Pricing (ERP).

Pemimpin utama Jakarta telah sekali lagi menggeser rencananya tentang ERP dikarenakan dia menilai bahwa pendapatan tersebut dapat dialihkan untuk mendukung subsidi angkutan publik.

Sedangkan rincian mengenai konsep jalur tol berbayar telah termuat di dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (Raperda PPLE).

Dalam rancangan peraturan daerah itu, lebih spesifik di Pasal 11, ditetapkan tipe-tipe kendaraan yang bakal menerima biaya ERP, yaitu sebagaimana tercantum berikut:

1. Seluruh Kendaraan Bermotor serta Kendaraan Spesifik yang menggunakan Mesin Motor Listrik diperbolehkan melewati Area Manajemen Lalu Lintas secara Otomatis, terkecuali untuk alat berat bertenaga mesin.

Oleh karena itu, bukan hanya kendaraan berbahan bakar konvensional saja yang akan dipungut biaya, melainkan kendaraan listrik pun akan ditangani dengan cara yang sama.

Tetapi, aturan tersebut hanyalah sebuah proposal.

Bukan tidak mungkin pemilik kendaraan bertenaga listrik akan mendapatkan kemudahan atau insentif dalam bentuk diskon tarif.

Oleh karena itu, jumlah biaya Jalan Tol Elektronik serta koreksinya, di tentukan melalui Keputusan Gubernur sesudah memperoleh persetujuan dari DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Perlu dicatat bahwa mobil listrik sekarang termasuk dalam kategori kendaraan yang tidak terpengaruh oleh sistem pelat nomor ganjil-genap.

Ini adalah cara mengkompensasi konsumen yang berminat beralih ke kendaraan tanpa emisi.

Kententuan ini merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Pergub 155 Tahun 2018 terkait Ketentuan Kendaraan Bermotor di Jalanan dengan Sistem Bilangan Genap dan Ganjil.

Copyright Telunjuk Digital2025

Related Article