
JAKARTA, Telunjuk Digital Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menanyakan kepada mantan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PUI), Dayu Padmara Rengganis tentang kesulitan mengimpor gula Kristal Putih (GKP) yang memenuhi peraturan di Tanah Air.
Insiden tersebut terjadi saat Dayu dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap impor gula yang melibatkan Tom Lembong di Pengadilan Tindak_pidana Korupsijakarta Pusat.
Pada akhir persidangan, Gilirannya tiba bagi Tom Lembong untuk menginterogasi saksi. Dia kemudian menanyakan pada Dayu bahwa konsumen Indonesia jarang menjumpai gula Kristal Putih (GKP) di luar negeri.
“Apakah Ibu Dayu tidak menyadarinya bahwa GKP jarang diekspor ke negara lain? Tidak tersedia di luar negeri?" tanya Tom Lembong saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (28/4/2025).
"Saat itu saya belum sependapat tentang masalah industri gula, Pak," ujar Dayu.
Setelah mendengarnya, Tom Lembong nampaknya merasa tidak senang.
Dia juga bertanya cara Dayu yang sekarang menjadi saksi kasusnya mengenal dunia itu.
"Oh, jadi baru sadar kalau dulu tidak tahu?" tanya Tom Lembong.
"belum sama sekali, karena kompetensiku belum mencapai tahap tersebut di waktu itu," jelas Dayu.
Tom Lembong menyebutkan bahwa sektor gulanya di negara lain hanya membedakan antara gula mentah dan gula pasir.
Saat ini, gula yang banyak digunakan oleh penduduk di Indonesia adalah gula kristal putih (GKP). plantation white sugar .
Tipe serta penjelasan dari gula tersebut diatur melalui Permendag Nomor 117 yang membagi kategori gula menjadi tiga: mentah, rafinasi, dan putih sesuai dengan pedoman International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA).
Di luar negeri, GKP dengan tingkat ICUMSA 75-200 yang biasa dimakan oleh masyarakat Indonesia menurut peraturan Permendag tidak tersedia.
"Jadi jika kita ingin membelinya harus melakukan pemesanan khusus. Barang tersebut perlu diproduksi secara eksklusif untuk pasar di Indonesia yang tentunya memerlukan waktu cukup lama dan biayanya pun menjadi lebih mahal. Bunda tidak mengetahui hal ini?" tanya Tom Lembong sekali lagi.
“Tidak tahu,” jawab Dayu.
Dalam kasus tersebut, Tom Lembong dituduh telah melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 bersama dengan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Penegakan Hukum Terhadap TindakPidana Korupsi dan juga Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindakannya dianggap melanggar aturan dan menguntungkan pihak lain atau perusahaan yang berdampak pada kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Juru dakwa menggugat Tom atas tindak pidana yang dilakukan akibar dari penerbitan kebijakan impor tanpa koordinasi dengan departemen lainnya.
Juru dakwa juga meragukan langkah Tom yang menyebut beberapa koperasi, termasuk milik TNI dan Polri, dalam upaya mengatur harga gula, bukan melibatkan perusahaan BUMN.
Social Plugin