Laporan Jurnalis, Annas Furqon Hakim
, KEBAYORAN BARU - Dua laki-laki yang bernama awalan GRW dan AY menjadi korbannya dalam kasus perampokan setelah mereka di tuduh memiliki obat-obatan terlarang.
Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Daan Mogot Kilometer 13,5, Cengkareng, Jakarta Barat, pada hari Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 23:00 WIB.
"Dua pelaku yakni kedua pria dengan inisial ENP dan A," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada hari Selasa (13/5/2025).
Ade Ary menerangkan bahwa kedua orang yang naik sepeda motor bersamaan awalnya dihalangi oleh kelompok penjahat tersebut.
Pada saat tersebut, sang penjahat mengklaim bahwa korbannya memiliki obat-obatan terlarang. Penyerang pun memintanya kepada GRW serta AY untuk memberikan ponsel mereka dengan dalih akan dicek oleh petugas.
"Lalu para korban diantarkan ke tempat peristiwa tersebut dan diminta untuk melakukan gerakan push-up," jelas Kabid Humas.
Saat mereka melakukan gerakan push-up, para penyerang mencoba melarikan diri sambil menggendong korban. Korban berupaya untuk mengejarnya dan akhirnya berhasil mencegat seorang dari para penyerang tersebut.
Keduanya setelah itu mengajukan bantuan kepada masyarakat di area tersebut. Kemudian pelaku AY pun ditahan dan diserahkan kepada Polsek Cengkareng.
"Karena peristiwa itu, para korban menderita kerugian sekitar lima juta rupiah," kata Ade Ary.
Akses di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners telah menginstal aplikasi WhatsApp ya
Social Plugin