9 Poin Penting Surat Edaran Dedi Mulyadi Tentang Pendidikan Jawa Barat

, Jakarta -Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi kembali mendapat perhatian besar usai mengeluarkan serangkaian keputusan di bidang pendidikan. Inovasi terbarunya dicatat dalam Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/Kesra yang mencakup sembilan aturan baru untuk sistem pendidikan Jawa Barat.

Kebijakan ini bertujuan mengembangkan kepribadian siswa dalam tahap pendidikan pra-sekolah, sekolah dasar, dan sekolah menengah di area Provinsi Jawa Barat. Surat edaran Yang akan diluncurkan pada tanggal 2 Mei 2025 tersebut ditargetkan untuk Bupati dan Wakil Bupati Kota di seluruh Jawa Barat, kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta yang terakhir adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

Peraturan ini tak sekadar bertujuan untuk memperbaiki sistem pendidikan, tetapi juga mengutamakan penguatan karakter siswa dengan menggunakan metode yang dianggap keras dan unik. Berdasarkan rangkuman tersebut, Antara Yang akan dipublikasikan pada Senin, 5 Mei 2025, inovasi terkini oleh Dedi Mulyadi ini dibuat untuk mengwujudkan ideologi Gapura Panca Waluya, yaitu siswa yang ideal. Cageur, Bageur, Benar, Pandai, giliran Singer.

9 Poin pada Surat Edaran

1. Meningkatkan fasilitas pembelajaran dan infrastruktur sekolah, serta menyediakan kamar mandi untuk siswa di dalam ruang kelas, guna mendukung kegiatan dan proses belajar mengajar agar menciptakan iklim pendidikan yang positif demi melahirkan generasi Panca Waluya.

2. Meningkatkan standar dan kapabilitas para guru agar responsif terhadap tumbuh-kembang anak, sambil mengenali visi misi pendidikan dengan lengkap, sehingga menciptakan warga negara Indonesia yang utuh.

3. Keputusan melarang sekolah untuk menyelenggarakan acara piknik, yang kadang-kadang disamarkan sebagai "study tour," dapat membebani para orangtua secara finansial. Alternatifnya, ada banyak pilihan kegiatan berdasarkan ide-ide baru, misalnya pengolahan limbah sendiri di sekitar kampus, pembuatan sistem pertanian organik, praktik peternakan, budidaya ikan dan maritim, serta pembaruan pengetahuan tentang bisnis dan industri.

4. Pihak sekolah dilarang mengadakan upacara wisuda untuk semua tingkatan pendidikan, termasuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah. Acara ini hanya bersifat formal dan tidak memberi kontribusi signifikan terhadap proses pembelajaran di tanah air kita.

5. Agar persiapan terhadap implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan dengan baik dan seimbang, dimulailah dari sekarang agar semua siswa bisa membawa bekal makanan sendiri ke sekolah, membatasi pengeluaran saku mereka, serta mendorong para siswa untuk belajar menabung yang nantinya akan menjadi modal dan tempat bertumbuhnya investasi di kemudian hari.

6. Peserta didik yang belum mencapai usia minimal tidak boleh menggunakan kendaraan bermotor dan sebaiknya memaksimalkan penggunaan transportasi publik atau berjalan kaki dalam jarak yang sesuai dengan kondisi fisik mereka. Bagi peserta didik yang tinggal di wilayah pedalaman, disediakan pengecualian tertentu sebagai langkah membantu meningkatkan aksesibilitas mereka dari tempat tinggal hingga ke sekolah.

7. Agar dapat menumbuhkannya ketaatan dan perasaan bangga menjadi warganegara yang menyayangi Negara Kesatuan Republik Indonesia, seluruh siswa diharapkan untuk memahami konsep nasionalisme melalui berbagai aktivitas ekstra kurikuler seperti Gerakan Pramuka, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, Ikatan Remaja Palang Merah Indonesia, serta kegiatan-kegiatan lainnya yang mampu memberikan dampak positif terhadap pengembangan karakter nasionalis para pelajar tersebut.

8. Untuk siswa yang menunjukkan perilaku spesifik seperti terlibat dalam pertarungan pinggir jalan, bermain video game, merokok, minum alkohol, balap sepeda motor, mengunakan knalpot modifikasi serta perbuatan buruk lainnya, maka akan diberikan bimbingan khusus. Hal ini harus memperoleh izin dari pihak keluarga dan dijalankan sebagai kolaborasi antara Pemprov Jawa Barat, pemkot/pemkab bersama satuan TNI-Polisinya.

9. Meningkatkan pembelajaran tentang etika dan rohani berdasarkan metode pengajaran keagamaan yang cocok dengan keyakinan individu mereka sendiri.

Respons dan Kontroversi

Beberapa pasal dalam dokumen tersebut segera menjadi topik diskusi di kalangan publik, terutama soal pelarangan upacara wisuda dan tur studi. Di samping itu, aturan tentang program pendidikan intensif yang bertujuan mengarahkan remaja dengan masalah perilaku ke barak militer juga mencuri perhatian Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), Atnike Nova Sigiro. Atnike berharap agar Dedi bisa merevaluasi ide-ide tersebut lagi.

"Sebenarnya, hal itu bukan merupakan tanggung jawab TNI untuk melaksanakan kegiatan edukasi atau yang disebut sebagai civic education," ungkap Atnike saat ditemui seusai sebuah acara di kantor Komnas HAM, daerah Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Jumat, 2 Mei 2025. Dia menegaskan bahwa mengikutsertakan anak-anak dalam konteks pelatihan militer dirasanya kurang sesuai.

Mantan Bupati Purwakarta, Jawa Barat Itu menanggapi dengan menyatakan bahwa latihan militernya dapat memiliki dampak positif pada meningkatkan disiplin siswa saat mereka berada di pangkalan tentara.

"Kegiatan ini yang berfokus pada pembentukan karakter siswa di markas TNI memiliki efek menguntungkan dalam meningkatkan disiplin para peserta didik," ujar Dedi ketika melakukan pemeriksaan atas implementasi kegiatan tersebut di Purwakarta, Jumat, 3 Mei 2025 seperti dilansir dari Antara .

Anwar Siswadi dan Rizki Dewi Ayu bersumbang dalam penyusunan artikel ini.