JAKARTA, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan bahwa aturan ganjil-genap tidak aktif saat ini, yakni pada Hari Selasa (13/5/2025), dan hanya akan dijalankan lagi mulai Kamis (14/5/2025) sampai Sabtu (16/5/2025). Hal tersebut dikarenakan adanya perayaan hari libur nasional Waisak serta masa cuti bersama.
"Terkait dengan peringatan hari besar Waisak yang jatuh pada tanggal 12-13 Mei 2025, aturan ganjil genap di Jakarta TIDAK DIIMPLEMENTASIKAN," demikian disampaikan oleh Dishub DKI Jakarta lewat akun resmi @dishubdkijakarta.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, aturan kendaraan ganjil-genap tidak diberlakukan di hari Sabtu, Minggu, dan juga hari-hari libur nasional.
Oleh karena itu, penggunaan gage dihapuskan pada hari Senin dan Selasa untuk menghormati peringatan Hari Raya Waisak serta masa cuti bersama nasional.
Ganjil-genap akan diresmikan lagi pada hari Rabu (14/5) dengan dua periode jam:
- Subuh hingga pagi: antara jam 06.00 sampai 10.00 WIB
- Sesi sore ke malam: antara jam 16.00 sampai 21.00 WIB
Berikut adalah 25 jalanan di Jakarta yang mempengaruhi kebijakan ganjil-genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Ketimun hingga TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (baik sisi barat maupun timur dari Simpang Paseban Raya sampai ke Diponegoro).
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Social Plugin