Ganjil Genap Ditunda Hingga Rabu 14 Mei 2025: Informasi Terkini untuk Warga Jakarta

JAKARTA, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan bahwa aturan ganjil-genap tidak aktif saat ini, yakni pada Hari Selasa (13/5/2025), dan hanya akan dijalankan lagi mulai Kamis (14/5/2025) sampai Sabtu (16/5/2025). Hal tersebut dikarenakan adanya perayaan hari libur nasional Waisak serta masa cuti bersama.

"Terkait dengan peringatan hari besar Waisak yang jatuh pada tanggal 12-13 Mei 2025, aturan ganjil genap di Jakarta TIDAK DIIMPLEMENTASIKAN," demikian disampaikan oleh Dishub DKI Jakarta lewat akun resmi @dishubdkijakarta.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, aturan kendaraan ganjil-genap tidak diberlakukan di hari Sabtu, Minggu, dan juga hari-hari libur nasional.

Oleh karena itu, penggunaan gage dihapuskan pada hari Senin dan Selasa untuk menghormati peringatan Hari Raya Waisak serta masa cuti bersama nasional.

Ganjil-genap akan diresmikan lagi pada hari Rabu (14/5) dengan dua periode jam:

  • Subuh hingga pagi: antara jam 06.00 sampai 10.00 WIB
  • Sesi sore ke malam: antara jam 16.00 sampai 21.00 WIB

Berikut adalah 25 jalanan di Jakarta yang mempengaruhi kebijakan ganjil-genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Ketimun hingga TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya (baik sisi barat maupun timur dari Simpang Paseban Raya sampai ke Diponegoro).
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari