
THR PNS- Jakarta. Para pekerja pemerintahan (PNS) siap-siap untuk menerima rezeki berlimpah. Di luar upah bulanan mereka, pihak pemerintah juga akan mengalirkan gaji ke-13 bagi para PNS tersebut.
Kapan waktu pembayaran tunjangan ke-13 untuk pegawai negeri sipil? Berapakah jumlah dari tunjangan ke-13 tersebut bagi para PNS?
Ketentuan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang sudah disahkan oleh Presiden Prabombo Subianto.
Dalam pernyataan tertulisnya, Prabowo menyebutkan bahwa terdapat keseluruhan sekitar 9,4 juta orang yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13. Dia juga mencantumkan jumlah pastinya dari dana THR dan gaji tambahan tersebut bagi para pegawai negeri.
Presiden mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 diberikan kepada semua pegawai negeri sipil di seluruh wilayah, termasuk pemerintah pusat dan lokal. Menurut penjelasan Prabowo, jumlah THR dan gaji tambahan tersebut mencakup gaji dasar, tunjangan tetap, ditambah dengan bonus berupa insentif kerja senilai 100% untuk PNS tingkat nasional, anggota militer-polisi, serta hakim.
Bagi ASN daerah, diterapkan sistem serupa seperti halnya untuk ASN pusat, tetapi diadaptasi sesuai dengan kapasitas keuangan setiap wilayah. Sementara itu, para penerima pensiun akan mendapatkan jumlah yang setara dengan gaji pensiun mereka perbulan.
Presiden mengatakan pula bahwa Tunjangan Hari Raya untuk pegawai negeri akan di transfer dua pekan sebelum peringatan Idul Fitri yaitu pada tanggal 17 Maret 2025. Di sisi lain, gaji ke-13 akan diberikan kepada mereka pada bulan Juni 2025 yang bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru di sekolah.
Tonton: Brazil Mengumumkan Indonesia Secara Resmi Jadi Anggota Penuh BRICS
Daftar gaji PNS 2025
Berikut informasi yang perlu Anda ketahui, yaitu bahwa upah para pegawai negeri sipil di tahun 2025 ini tidak berubah dibandingkan dengan tahun 2024 lalu. Petunjuk mengenai besaran gaji tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024 tentang Kepertambahan Kesembilan Belas Terhadap PP No. 7 Tahun 1977 Mengenai Tunjangan Gaji Untuk Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2024 memodifikasi ketentuan lama yang terdapat dalam Perpres No. 15 Tahun 2019 perihal Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Tata Cara Penggajian Aparat Negara Bukan Anggota Militer.
Peningkatan upah bagi pegawai negeri sipil sekarang berfokus pada peningkatan efisiensi kerja dan kualitas hidup para PNS, sambil mempercepat proses transformasi ekonomi dan pembangunan negara. Setelah aturan baru itu dikeluarkan, telah ada kenaikan penghasilan yang disesuaikan dengan tingkat pangkat masing-masing.
Berikut adalah rincian seluruh peningkatan upah bagi Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 5 yang dikeluarkan di tahun 2024.
Tonton: Penumpang Wajib Pasang Aplikasi LRT Jakarta
Gaji PNS golongan I
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan IA adalah antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, meningkat dibandingkan dengan yang lama yaituRp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan I b meningkat menjadi antaraRp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700 dari yang lama yaitu Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900.
- Gaji untuk PNS golongan I c meningkat menjadi antara Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700 dari yang lama yaituRp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan I yang semula berkisar antara Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500 kini telah meningkat menjadi rangeRp 1.999.900 sampai dengan Rp 2.901.400.
Gaji PNS golongan II
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan II a meningkat menjadi antara Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400 dari yang sebelumnya berkisar antara Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600.
- Gaji untuk PNS golongan II b meningkat menjadi antara Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500 dari yang lama yaitu antara Rp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300.
- Gaji untuk PNS golongan II c yang semula berkisar antara Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000 kini dinaikkan menjadi range baru yaitu Rp 2.485.900 sampai dengan Rp 3.958.200.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil yang berada di golongan II dengan rentang gaji antara Rp 2.591.100 hingga Rp 4.125.600 meningkat dibandingkan periode sebelumnya yaitu dariRp 2.399.200 sampai dengan Rp 3.820.000.
Gaji PNS golongan III
- Gaji untuk PNS golongan III a meningkat menjadi antara Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200 dari yang lama yaitu antara Rp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400.
- Gaji untuk PNS golongan III b meningkat menjadi antara Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800 dari yang lama yaitu antaraRp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600.
- Gaji untuk PNS golongan III c meningkat menjadi antara Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500 dari yang lama yaitu antaraRp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400.
- Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan III d yang semula berkisar antara Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000 kini telah meningkat menjadi range baru yaitu Rp 3.154.400 sampai dengan Rp 5.180.700.
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Social Plugin