Kabar Bahagia: Jadwal Lengkap dan Besaran Gaji Ke-13 untuk Pensiunan Tahun 2025

.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana untuk mengirim gaji ke-13 kepada pensiunan PNS pada tahun 2025 dalam waktu dekat ini. Proses pencairannya akan dijalankan secara bersamaan bagi semua ASN yang ada.

Menurut informasi yang diambil dari situs web Kementerian Keuangan, proses pembayaran gaji ke-13 untuk para penerima pensiun akan dilaksanakan pada bulan Juni 2025. Pencairan dana ini bersamaan dengan awal tahun ajaran baru di sekolah.

" THR dan Tunjangan Hari Raya beserta Gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan disalurkan kepada semua pegawai negeri baik yang berada di tingkat nasional maupun lokal, ini meliputi Pegawai Negeri Sipil, pekerja pemerintahan dengan ikatan kontrak, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, hakim-hakim, hingga mereka yang telah memutuskan untuk pensiun. Jumlah keseluruhan dari penerima manfaat tersebut adalah sekitar 9,4 juta orang," demikian penegasan oleh Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025.

Penyerahan gaji ke-13 bagi pegawai negeri, pensiunan, orang yang menerima pensiun, serta mereka yang berhak atas tunjungan pada tahun 2025 sudah ditentukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025.

Berapa jumlah tunjangan ke-13 untuk para pensiunan PNS?

Bagi tahun ini, jumlah tunjangan ke-13 bagi para penerima pensiun 2025 akan diserahkan sesuai dengan besaran uang pensiun bulanan mereka.

"Pensiunan menerima gaji ke-13 senilai dengan uang pensiun mereka setiap bulan," jelas Prabowo.

Uang pensiun bulanan yang dijadikan patokan itu sudah meningkat sebanyak 12 persen mulai tanggal 1 Januari 2024, seperti ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Harus diingat bahwa jumlah tunjangan kesebelas bagi para penerima pensiun berbeda-beda tergantung pada tingkatan golongan serta posisi terakhirknya. Rincian lebih lanjut ditunjukkan sebagai berikut:

- Golongan I

  • Kelompok IA: Rp 1.748.100 - Rp 1.962.200
  • Kategori IB: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.077.300
  • Kategori IC: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 2.165.200
  • Kategori Harga:Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700.

- Golongan II

  • Kategori IIA: antara Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 2.833.900
  • Kategori IIB: antaraRp 1.748.100 hingga Rp 2.953.800
  • Kategori IIC: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.078.700
  • Golongan IID: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.208.800.

- Golongan III

  • Kategori IIIA: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.558.600
  • Kategori III B: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.709.200
  • Kategori IIIC: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 3.866.100
  • Golongan IIID: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 4.029.600

- Golongan IV

  • Kategori IVA: Rp 1.748.100 hingga Rp 4.200.000
  • Kategori IVB: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 4.377.800
  • Kategori IVC: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 4.562.900
  • Kategori IVD: antara Rp 1.748.100 hingga Rp 4.755.900
  • Golongan IVE: antara Rp 1.748.096 hingga Rp 4.957.100.