JAKARTA, — Model sistem pengelompokan jemaah haji di Indonesia syarikah Yang akan diimplementasikan pada tahun 2025 mendapat kritik keras dari Komisi VIII DPR RI. Sebaliknya dari tujuan untuk meringankan proses layanan, peraturan terbaru tersebut malah menciptakan kerancuan, pemisahan antar anggota keluarga, serta kesulitan dalam berangkatnya para jamaah.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mengekspresikan kekhawatirannya tentang sistim yang telah diperbarui itu.
Ia menilai penerapan sistem syarikah Dilaksanakan dengan terburu-buru tanpa adanya tindakan pencegahan yang cukup dari Kementerian Agama (Kemenag).
"Penerapan sistem syarikah Yang tampaknya tiba-tiba itu telah mengganggu kelompok yang sebelumnya sudah direncanakan dengan baik dari Tanah Air," ujar Maman seperti dilansir dari situs resmi tersebut. DPR RI .
Sebagai akibatnya, banyak pasangan jemaah yang dipisahkan dan para lansia juga terpisah dari pengasuh yang sangat dibutuhkan.
"Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama harus segera melaksanakan penilaian," katanya.
Dari Satu Sampai delapan Perusahaan
Sekarang sebelumnya, jemaah haji dari Indonesia hanya diberikan pelayanan oleh sebuah perusahaan saja. syarikah , yaitu Mashariq. Namun, di musim haji tahun 2025, ada delapan syarikah yang dipilih untuk mengurus jemaah Indonesia.
Sebagai informasi, syarikah adalah sebuah perusahaan berbasis di Arab Saudi yang bertanggung jawab atas pengelolaan ibadah haji.
Maman mengkritisi alasan di balik pemilihan delapan perusahaan itu. Dia meratapi fakta bahwa Kemenag belum melaksanakan analisis risiko mendalam sebelum menimplementasikan sistem terbaru ini.
“Mengapa harus delapan syarikah Yang terlibat, serta alasan di baliknya? Seharusnya Kementerian Agama sudah mengidentifikasi permasalahan dan menentukan tindakan pengurangan risiko sebelum melaksanakan keputusan tersebut," tambahnya.
"Apa keributan yang sedang berlangsung kali ini telah dikenali dan disiapkan oleh Kementerian Agama?" tanya legislator dari Fraksi PKB tersebut.
Usul Zonasi Pelayanan
Maman menyarankan, apabila digunakan delapan syarikah Tetap dipertahankan, namun lebih baik pembagian tugas pelayanannya disesuaikan dengan daerah asal jemaah yang ada di Indonesia.
Misalnya, satu syarikah untuk jemaah asal Jawa Barat disediakan satu grup, satunya lagi untuk Jawa Timur, dan seterusnya.
"Jangan mengulangi keadaan sekarang yang dimana lebih dari satu syarikah Menangani jemaah dari sebuah wilayah tersebut membuat bingung para jamaah serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU)," tandasnya.
"Bayangkan saja, ada jemaah yang belum siap berangkat namun tiba-tiba harus berangkat keesokan harinya, atau sebaliknya, jemaah yang seharusnya berangkat beberapa pekan lagi di kloter lain, mendadak harus segera berangkat. Sistem seperti apa ini jika hasilnya justru menimbulkan kekacauan?" tutur Maman.
Menurutnya, sistem pendataan yang overlapped malah menciptakan kekacauan dan merusak persiapan mental maupun fisik dari seluruh peserta.
Dewan Perwakilan Rakyat Meminta untuk Bernegosiasi dengan Arab Saudi
Komisi VIII meminta agar Kementerian Agama secepatnya meninjau kembali sistem tersebut dan berunding dengan pihak yang bertanggung jawab atas ibadah haji di Arab Saudi.
Maman menekankan pentingnya adanya perwakilan negosiator handal dari Indonesia yang mampu mengemukakan keluhan serta mencari solusi secarabersama-sama.
Dia menekankan bahwa layanan untuk jamaah haji Indonesia harus memprioritaskan kenyamanan, transparansi informasi, serta integrasi sistem mulai dari tanah air.
"Kami memberi peluang pada Kemenag serta Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah agar dapat merespons dengan cepat terhadap permasalahan tersebut," katanya.
"Kami tidak bisa setuju apabila penerapan dari delapan syari'ah tersebut malah merugikan jemaah haji Indonesia," tegas Maman.
Social Plugin