
Komaterus Selama Beberapa Dekade, Lebih Dari 437.000 Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Sudah Diaktifkan Kembali Meski STNKnya Kadaluarsa
Berkat pemutihan pajak kendaraan, STNK mati milik 437.000 unit mobil dan motor di Jawa Tengah hidup kembali senilai Rp 223 miliar dalam sebulan
/ Diskon
Irsyaad W May 15th, 9:05 AM May 15th, 9:05 AMDalam satu bulan, sebanyak 437.000 unit STNK untuk mobil dan motor yang sudah tidak digunakan selama bertahun-tahun kini telah aktif kembali.
Hal ini berkaitan dengan program pengampunan pajak Kendaraan Bermotor yang dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mulai tanggal 8 April 2025 kemarin.
Bahkan relaksasi ini telah menghapus piutang pajak kendaraan hingga Rp 223 miliar.
"Jadi ini betul-betul, yang dulu sudah enggak peduli (tunggakan pajak kendaraannya) hidup lagi sekitar tadi 437.000 obyek," tutur Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso saat dikonfirmasi, (13/5/25) melansir Kompas.com.
Untuk itu, ia mengimbau agar masyarakat Jateng segera memanfaatkan program itu dan membayarkan kewajiban pajaknya.
Apalagi program ini hanya mewajibkan masyarakat untuk membayar pajak berjalan di tahun 2025 saja.
Nadi tidak menjamin program serupa bakal diadakan oleh Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi kembali.
Ia berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kemudahan tersebut.
"Ya, ini adalah yang pertama kaligus terakhir karena Pak Gub (Gubernur Jateng) hanya akan memberikan pengampunan satu kali," jelasnya.
Bukan hanya itu saja, implementasi dari amnesti pajak tersebut berhasil meniadakan hutang pajak yang tertunggak senilai Rp 223 miliar dalam waktu satu bulan.
Diharapkan oleh Bapenda Jateng bahwa program ini dapat menghilangkan tagihan pajak sebesar Rp 600 miliar.
Total utang pajak kendaraan di Jateng mencapai angka Rp 2,8 triliun.
Nadi menyebutkan pula bahwa pada tahun 2024, Bapenda sukses menghilangkan tagihan pajak sebesar Rp 500 miliar.
Dia yakin bahwa program yang akan berlangsung dari tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025 tersebut bisa menyelesaikan sekitar Rp 600 miliar hutang pajak kendaraan terhutang di Jawa Tengah.
"Pencabutan pajak tersebut akan meniadakan utang sebesar Rp 223 miliar (sampai tanggal 30 April 2025) dari total nilai Rp 2,8 triliun dalam waktu satu bulan. Bisa jadi hingga Rp 600 miliar untuk periode tiga bulan," terang Nadi.
Copyright 2025
Related Article
Social Plugin