
Grup band rock terkenal dari Indonesia, KotaK, telah berhasil menuntaskan fase signifikan di tengah persidangannya.
Mario Marcella, gitaris sekaligus salah satu pendiri grup musik KotaK, lebih dikenal dengan panggilan Cella, telah secara resmi menyatakan kemenangan dalam perselisihan hukum tentang legalitas pembentukan serta hak milik atas nama band KotaK.
Pencapaian ini terwujud berkat penolakan Permohonan Banding oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada tanggal 15 Mei 2025, atas nama tiga mantan anggota KotaK yang telah mengajukan gugatan terhadap Cella sejak bulan November tahun 2024.
Tetapi, mengapa tuntutan tersebut diabaikan? Inilah alasannya.
Pembukaan Perseteruan: Tuntutan oleh Mantan Anggota KotaKصند
Perseteruan hukum ini dimulai dengan tuntutan yang disampaikan oleh ketigah mantan anggota KotaK: Haposan Tobing (mantan pemain drum, sering dipanggil Posan), Prinzes Amanda (mantan bassis, biasa disapa Icez), serta Julia Angelia Lepar (mantan vokalis, umumnya di kenal sebagai Pare).
Ketiga personel tersebut merupakan bagian dari formasi asli KotaK yang terbentuk pada tahun 2004 lewat acara audisi bernama The Dream Band.
Akan tetapi, dengan berlalunya waktu, Pare dan Icez pergi dari grup musik tersebut, disusul oleh Posan pada beberapa tahun kemudian.
Struktur grup musik ini mengalami perubahan, namun nama KotaK terus dipakai oleh Cella beserta anggota baru, yakni Tantri dan Chua.
Pada tanggal 15 November 2024, tiga mantan anggota tersebut mengajukan gugatan perdata terhadap Cella di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, dengan nomor kasus 265/Pdt.G/2024/PN Smn.
Pernyataan dalam gugatan tersebut mengangkat masalah hak atas nama serta pembentukan band KotaK, yang diyakini tetap mempunyai hubungan hukum dengan susunan aslinya.
Alasan Pengadilan Menolak Gugatan
Akan tetapi, pada tanggal 13 Maret 2025, Pengadilan Negeri Sleman menyatakan dirinya tidak memiliki wewenang untuk mengecek dan memutus kasus gugatannya itu.
Majelis hakim menerima penolakan yang disampaikan oleh pembelaan tergugat, yaitu Cella.
Judikia mengatakan bahwa tuntutan yang disampaikan oleh para pemohon di luar kewenangan PN Sleman untuk diproses.
Ini berarti, dalam konteks hukum, majelis hakim memutuskan bahwa tuntutan itu melebihi wewenang mutlak maupun relative dari institusi terkait, baik disebabkan oleh jenis ikatan hukumnya, topik perkara tersebut, atau tempat tinggal para pihak yang bersengketa.
Gagal menerima keputusan tersebut, tim penuntut mengajukan kasasi ke Mahkamah Tinggi Yogyakarta.
Namun, tanggal 15 Mei 2025, Pengadilan Tinggi menguatkan keputusan PN Sleman dan menolak permohonan bandingnya.
Oleh karena itu, Cella dijuluki pemenang sah.
Implikasi Keputusan: Nama KotaTetap Resmi Dipegang oleh Cella
Dengan putusan pengadilan setelah melewati dua tahap, Cella sebagai pihak gugatan diketahui sah menurut undang-undang untuk memelihara nama dan eksistensi band KotaK.
Walaupun pengadilan tidak secara langsung menangani aspek kepemilikan merek atau hak cipta atas nama KotaK, keputusan tersebut tetap menguatkan kedudukan Cella dalam menjaga kelangsungan band yang sudah dia bangun selama dua puluh tahun.
Dalam pernyataan pribadinya, Cella memilih untuk tidak secara langsung menyebutkan nama-nama para pemohon, ia hanya menginformasikan bahwa kasus ini merupakan ujian yang berlangsung lama dan akhirnya berhasil diselesaikan dengan baik.
Sekilas Tentang KotaK
KotaK adalah salah satu grup musik rock kontemporer yang memiliki pengaruh besar di Indonesia.
Sejak didirikan pada tanggal 27 September 2004, KotaK sudah menciptakan berbagai lagu populer seperti "Beraksi", "Pelan-Pelan Saja", dan "Masih Cinta".
Setelah berbagai perubahan anggota, susunan terkini KotaK sekarang adalah Tantri di vokal, Chua pada bass, dan Cella yang mengambil gitar.
Mereka masih terlibat dalam dunia musik dan mempunyai komunitas pendukung setia yang disebut Kerabat KotaK.
Keberhasilan ini tak sekadar membawa berita positif untuk Cella serta pendukungnya, melainkan juga menutup kisah perselisihan hukum yang pernah mengganggu kestabilan grup tersebut.
Dengan status hukum yang lebih solid, KotaK sekarang dapat mengembalikan perhatian pada penciptaan karyanya dan menampilkan diri di pentas tanpa terbebani oleh ancaman perselisihan hukum.
(Penulis: Andika Aditia)
Social Plugin