
Hi!Pontianak - Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, sempat meneteskan air mata ketika menyampaikan kesaksian di hadapan majelis hakim dalam sidang terkait dengan kasus pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firly Norachim. Dalam perannya sebagai amicus curiae (teman pengadilan) di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ia berkata bahwa dia lah yang harus memikul tanggung jawab atas tuduhan yang dialamatkan pada Firly Norachim.
"Bila kita ingin menanyakan kepada Yang Mulia tentang tanggung jawab atas masalah ini, maka dengan tegas di forum ini dikatakan bahwa saya, bukan mereka, yang bertanggung jawab. Inilah wujud komitmennya untuk hadir membela para pengusaha tersebut, dan tidak tinggal diam seperti mereka," jelas Mama sembari menyeka air matanya ketika berada di depan majelis hakim.
Maman mengatakan bahwa para pebisnis UKM yang sekarang melanggar aturan dengan tidak menyertakan tanggal kadaluwarsa mungkin hanya kurang paham terhadap peraturan yang berlaku.
Saya ingin menggarisbawahi sebelumnya bahwa kedatangan saya di sini, serta semangat dan niat baik saya, adalah untuk menjadikan momen ini sebagai kesempatan belajar bagi kita semua. Para pebisnis tersebut bisa saja merupakan pemilik bisnis skala mikro yang mungkin kurang mendapatkan pendekatan akademik formal. Bisa jadi mereka membutuhkan penyediaan pengetahuan tentang hukum juga. Inilah tanggung jawab dan misi kami sebagai pihak berwenang,” ungkap Maman setelah sidang seperti dilaporkan oleh Instagram @komenterianumkm.
Pemuda asal Kalimantan Barat itu pun menginginkan, apabila pelaku usaha UMKM yang telah membenahi kesalahan mereka tadi tidak dijatuhi hukuman pidana, tetapi cukup dengan sanksi administratif saja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Firly Norachim sebagai pengusaha yang menjual bermacam-macam makanan beku, produk makanan kemasan, serta minuman dalam kemasan tanpa menyertakan tanggal kadaluarsa.
Firly di dakwakan berdasarkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf g atau Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf i dari UU RI No. 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen.
Social Plugin