Pedagang Pasar Marah Besar karena Dikenakan Biaya Tak Resmi Oleh Oknum Ormas

, Jawa Barat - Sejumlah belasan preman dari Pasar Sandang Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat telah ditahan karena beredar video mereka mengenakan biaya ekstra terhadap para pedagang.

Biaya yang dipungut di pasar itu menyebabkan para pedagang merengek karena setiap hari mereka harus membayar puluhan tiket.

Terdapat juga berbagai biaya tambahan yang tidak memakai karcis.

Beberapa karcis pungutan itu terekam video yang memperlihatkan deretan karcis pungutan oleh pedagang menjadi viral di media sosial.

Di dalam klip tersebut terlihat ada sembilan tiket disusun rapi di atas meja bersamaan dengan latar belakang suara kesedihan.

Bukan hanya itu saja, si pedagang juga menyebutkan adanya lima jenis biaya tambahan lainnya yang tak memiliki tiket resmi.

Karcis yang mencantumkan biaya pengambilan sebesar Rp2.000 tersebut beredar di Pasar Sandang Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Meskipun nilainya cuma Rp2.000, banyak penjual yang merengek karena total biaya yang perlu mereka bayar bisa sampai puluhan kali karcis.

Video itu diposting oleh akun Instagram @ceritaombotak pada hari Senin (12/5/2025).

Menyikapi hal tersebut petugas gabungan dari TNI-Polri hingga Satpol PP menggelar penertiban preman di kawasan Jatibarang.

Setidaknya terdapat 16 orang yang dicurigai sebagai preman ditahan oleh petugas pada hari Rabu (14/5/2025).

Disebutkan mereka dicurigai menerima pembayaran tidak sah atau suap terkait dengan biaya yang dikenakan pada penjual di Pasar Sandang Jatibarang.

Kabar tersebut disampaikan oleh Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo lewat Kapolsek Jatibarang, Kompol Darli.

"Saat ini, sebanyak 16 individu telah ditahan," jelasnya kepada TribunCirebon.com.

Berdasarkan temuan investigasi pertama, biaya yang dipungut petugas terhadap pedagang itu sampai menjadi perbincangan umum diyakini berasal dari individu tertentu.

Akan tetapi, beberapa di antaranya menggunakan nama organisasi pada tiket yang mereka buat.

"Jadi hal ini dilakukan secara individu dan tidak berdasarkan instruksi dari organisasi kemasyarakatan," jelas Kompol Darli.

Kuwu Jatibarang membantah

Merespons terkait penyebaran informasi tentang pungutan liar di Pasar Sandang Jatibarang, Kepala Desa Jatibarang, Agus Darmawan menyangkal angka-angka yang beredar di platform-media sosial tersebut.

Menurut Agus, materi yang mengandalkan cerita tentang biaya pengenaan sebanyak 30 kali kepada para pedagang dianggapnya sangat berlebihan.

Sebab, setelah dikumpulkan, hasilnya hanya ditemukan tidak lebih dari 10 pungutan.

“Mohon maaf, saya bukan membela warga saya. Tapi itu terlalu berlebihan kalau ada yang menyebut sampai 30 pungutan, ternyata setelah dikumpulkan itu hanya di bawah 10 pungutan,” terang Agus, Rabu (14/5/2025).

Dia menyampaikan, di Pasar Sandang Jatibarang sebenarnya memang ada pungutan yang diminta kepada pedagang.

Namun, pungutan itu bersifat legal untuk biaya kebersihan dan keamanan.

Sebaliknya, jika terdapat biaya tambahan selain yang disebutkan, menurut Agus, hal itu dilakukan tanpa pengetahuan pemerintah desa.

"Selain masalah kebersihan dan keamanan, hal lainnya saya kurang tahu," tandasnya.

Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com

BACA BERITA POPULER