
Mahkamah Konstitusi mencabut kelayakan 2 pasangan calon yang ikut dalam Pilkada di Barito Utara. MK memerintahkan agar pemilihan tersebut diselenggarakan kembali dengan mengganti pasangan calonnya.
Berikut adalah dua pasangan calon yang bersangkutan yaitu nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, dan juga nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. Mereka berdua dilarang bertanding oleh Mahkamah Konstitusi sebab dianggap telah melanggar aturan dengan bukti bahwa mereka sama-sama tidak memenuhi syarat tertentu. money politics atau politik uang.
Kedua pasangan calon dinyatakan telah melaksanakan praktik tersebut. money politics Yang melanggar asas-asas pemilihan umum," demikian penjelasan MK yang disampaikan oleh Hakim Konstituti Guntur Hamzah dan diucapkan pada hari Kamis (15/5).
Pilkada Barito Utara Dua Kali Digugat ke MK
Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Barito Utara tahun 2024 pernah diajukan banding sebanyak dua kali ke Mahkamah Konstitusi. Setiap calon yang dikalahkan menyerahkan gugatan mereka ke lembaga tersebut.
Pada awalnya, dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak yang berlangsung tanggal 27 November 2024, pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo mengungguli pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya dengan selisih delapan suara saja.
Berikut perolehannya:
-
Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo: 42.310 (50%)
-
Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya: 42.302 (50%)

Pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya setelah itu mengajukan tuntutan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK menerima tuntutannya dengan memutuskan untuk melakukan penghitungan ulang suara (PSU) pada Tempat Pemilihan Suara (TPS) 01 di Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah serta TPS 04 di Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa telah terjadi penggunaan suara yang melebihi batas oleh lebih dari satu pemilih. Di samping itu, MK juga mengacu pada fakta bahwa rekomendasi Bawaslu Barito Utara belum diteraplikan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hasil pemilihan suara umum (PSU) pada tanggal 22 Maret 2025 menunjukkan bahwa pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya berhasil mendapatkan posisi terdepan, yaitu sebagai berikut:
-
Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo: 42.239 (49,80%)
-
Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya: 42.578 (50,20%)
Setelah pengumuman resmi dari KPU tersebut, pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasan mereka adalah adanya dugaan penyuapan politik oleh pasangan calon Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya selama pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU).

Keduanya Ditemukan Melakukan Pelanggaran Suap Politik
Berdasarkan bukti dalam sidang, MK mengidentifikasi ada dugaan transaksi jual beli suara yang bertujuan untuk mendukung pasangan calon nomor 2, yaitu Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
"Dengan jumlah mencapai hinggaRp 16.000.000untuk setiap pemilih.Bahkan,SaksiSanti PardewamengatakanbahwaiahalmahmudapatkanuangtotalsebesarRp 64.000.000untukekklian," demikian disebut dalam pertimbanganMK.
Namun, MK juga mendapati adanya kasus pengadaan suara untuk pasangan calon nomor urut 1, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, yang mengajukan gugatan tersebut.
"Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (Pemohon) dengan nilai sampai dengan Rp 6.500.000 untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang, sebagaimana keterangan Saksi Edy Rakhman yang total menerima uang sebanyak Rp 19.500.000 untuk satu keluarga," kata MK.
MK menilai, dampak pembelian suara (vote buying) yang telah terbukti itu tetap tidak akan hilang pengaruhnya terhadap pemilih dan kedua pasangan calon telah terbukti melakukan pelanggaran yang serius berupa money politics.
"Artinya, kepala daerah yang akan terpilih adalah figur yang telah dinyatakan oleh Mahkamah melakukan pelanggaran/cacat hukum," kata MK.
MK berpendapat, praktik politik uang merupakan salah satu pelanggaran pemilu yang serius yang sama sekali tidak dapat ditoleransi. Atas pertimbangan tersebut, MK menilai kedua paslon layak didiskualifikasi.
"Atau secara lebih sederhana, praktik demikian benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas. Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Nomor Urut 2) dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang diselenggarakan pada 27 November 2024 dan PSU pada 22 Maret 2025," tegas Hakim Konstitusi Guntur membacakan pertimbangan.

Pilkada Ulang dengan Paslon Baru
Dengan didiskualifikasinya 2 paslon tersebut, maka tidak ada lagi kandidat dalam kontestasi pemilihan calon Bupati Barito Utara. MK menyatakan Pilbup Barito Utara untuk diulang.
MK memerintahkan Pilbup Barito Utara diulang dengan pasangan calon yang baru.
"Mahkamah berpendapat, Termohon harus melaksanakan PSU Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. Agenda ini dimulai dengan memberi kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada pemilihan 27 November 2024 dan PSU 22 Maret 2025 lalu untuk mengajukan bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan calon kepala daerah," kata MK.
MK memberikan waktu kepada KPU paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan untuk melakukan PSU.
Belum ada keterangan dari pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya serta KPU atas putusan MK ini.
Social Plugin