
JAKARTA, - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainnah akan mendorong adanya penambahan JakLingko di wilayah perbatasan Jakarta Timur.
"Kalau saya lebih ke JakLingko ya (usulannya), Karena saya merasa saya di Pondok Gede atau perbatasan Jakarta belum ada JakLingko," ucap Iin di Halte Transjakarta Cawang Central, Rabu (7/6/2025).
Iin menjelaskan, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta ataupun pekerja swasta yang rumahnya di wilayah perbatasan Jakarta Timur membutuhkan JakLingko untuk menuju halte Transjakarta terdekat.
"Dari Pondok Gede, Cileungsi atau sekitar Itu kan teman-teman banyak juga yang kerjanya bukan hanya di daerah rumahnya tetapi Jakarta ya," ungkap Iin.
Iin menjelaskan, jika angkutan kecil seperti JakLingko sudah diperbanyak, maka perjalanan menggunakan transportasi umum akan lebih nyaman.
"Jadi kalau ada JakLingko saya rasa akan lebih memudahkan dan nyaman naik angkutan umum tuh. Lebih cepat juga kalau dilihat dari waktu, kalau kita mau spare waktu cepat ya kita harus lebih pagi, gitu aja," kata Iin.
Pada minggu kedua penerapan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu, Iin berangkat lebih siang dibandingkan sebelumnya.
"Saya hari ini sengaja berangkat agak siang sedikit ya, kemarin itu pukul 06.00 WIB kurang dari rumah ke Terminal Pinang Ranti, tadi saya Pukul 06.00 lewat baru sampai Pinang Ranti," ungkap Iin.
Iin mengamati, Transjakarta tidak terlalu padat sekitar pukul 06.30 WIB, karena masyarakat banyak yang berangkat pada pukul 06.00 WIB.
"Jadi memang kalau melihat dari pantauannya paling sibuk tuh jam-jam sibuk tuh yang pagi justru jam 06.00 itu paling sibuk. Tapi kalau di jam 06.30 WIB tadi ada di Pinang Ranti, itu sudah lebih aman," ujar Iin.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan semua ASN di Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.
Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan berangkat dan pulang kerja menggunakan moda transportasi umum, diantaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus reguler, angkot, kapal, atau kendaraan antar jemput karyawan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai dengan kondisi tertentu, yakni sakit, hamil, disabilitas, serta petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas khusus.
Pegawai yang menggunakan angkutan umum wajib mendokumentasikan perjalanan mereka melalui swafoto saat berangkat dan pulang kerja.
Foto dikirim ke admin kepegawaian masing-masing unit kerja melalui media yang ditentukan berupa WhatsApp, Google Form, atau sistem lain.
Social Plugin