- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali merilis aturan terbaru. Aturan tersebut menegaskan larangan bagi siswa yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk membawa kendaraan roda dua menuju ke sekolah.
Kebijakan itu telah dimulai penerapannya sejak Jumat (2/5/2025). Surat Edaran bernomor 43/PK.03.04/KESRA pun sudah disahkan.
Nanti, kebijakan tersebut akan berlaku bagi semua unit pendidikan (sekolah) serta murid-murid di Provinsi Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk memperbaiki penggunaan transportasi publik.
Dan juga mengembangkan keterampilan siswa untuk memperkuat tubuhnya dengan berjalan kaki. Namun demikian, bagi pelajar yang berasal dari wilayah pedalungan, aturan itu akan diberi pengecualian.
Para siswa yang belum mencapai usia minimal tidak diizinkan untuk menggunakan kendaraan bermotor dan harus memaksimalkan penggunaan transportasi publik. Selain itu, mereka dapat berjalan kaki dalam jarak yang sesuai dengan kebugaran fisik masing-masing, Tulisan ini merupakan isi dari surat edaran yang diambil dari Kompas.com pada hari Jumat, 9 Mei 2025.
Buat siswa yang berada di wilayah pedalaman, disediakan kelonggaran sebagai langkah untuk meringankan akses mereka dari rumah ke sekolah, tambahkan pesan ke dalam surat edaran tersebut.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi menegah penggunaan kendaraan bermotor roda dua oleh para pelajar berdasarkan Pasal dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap pemakai harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk dapat mengendarai vehicle dengan legalitas.
Dedi Mulyadi Terbitkan Keputusan Mengirim Pelajar Bermasalah ke Barak Militer
Pada kesempatan lain, Dedi Mulyadi pernah menyampaikan sebuah keputusan tentang pengiriman murid dari SMA atau SMK yang memiliki masalah ke barak tentara. Tujuannya adalah untuk memberi mereka pendampingan dan pelatihan.
Akan tetapi, sepertinya keputusan yang diusulkan oleh Dedi Mulyadi mendapat respons baik positif maupun negatif. Kritikan pedas bahkan bermunculan dari beragam kelompok.
Yaitu mulai dari Komnas HAM, DPR, sampai ke KPAI. Sebelumnya, pihak Komnas HAM mengajukan agar program pelatihan siswa bermasalah yang dilaksanakan di barak militer dievaluasi kembali.
Tidak tanpa sebab, alasannya adalah karena pendidikan masyarakat umum dianggap sebagai tanggung jawab yang tidak menjadi otoritas militer.
"Sesungguhnya hal tersebut di luar wewenang TNI dalam menyelenggarakan pendidikan sipil. Rencana ini mungkin perlu dievaluasi kembali," ungkap Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro seperti dilansir Tribunnews.com.
Atnike Nova Sigiro secara pribadi merasa tidak menjadi masalah jika para siswa mengunjungi barak militer dengan tujuan pendidikan karir. Akan tetapi, bila maksudnya adalah untuk melalui pelatihan menggunakan metode militernya, maka hal tersebut dapat memunculkan permasalahan tersendiri.
Kritik pun pernah disampaikan oleh anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyan, yang menegaskan bahwa tidak setiap persoalan harus diatasi dengan melibatkan tentara.
"Bukan setiap masalah perlu diatasi oleh militer, termasuk kasus pelajar yang bermasalah," menulis Bonnie. (*)
Social Plugin