Penyelidikan KPK di Rumah Dinas Gubernur Riau


JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid serta beberapa lokasi lainnya di Riau, pada Kamis (6/11/2025).

Dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, penyidik KPK melakukan penggeledahan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.

Budi menjelaskan bahwa KPK mengimbau seluruh pihak untuk mendukung proses penyidikan agar berjalan secara efektif dan transparan. Ia juga memastikan akan memberikan perkembangan terkini tentang penggeledahan ini secara berkala.

“KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, khususnya di wilayah Riau, yang terus mendukung pengungkapan kasus ini. Karena korupsi nyata-nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.

Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau, pada Senin (3/11/2025). Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu AW (Abdul Wahid), MAS (Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam).

Johanis menjelaskan bahwa total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.

Setoran tersebut dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid.

“Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” ujar Johanis.

Selanjutnya, ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.

“Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap DAN dan MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” ucap Johanis.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.