BPJS Hapus Sistem Rujukan Berjenjang, Pasien Bisa Langsung ke RS Tipe A

BPJS Hapus Sistem Rujukan Berjenjang, Pasien Bisa Langsung ke RS Tipe A

Perubahan Sistem Rujukan BPJS Kesehatan yang Mengubah Pola Layanan Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, memberikan pernyataan terbaru yang menarik perhatian masyarakat. Ia menyatakan bahwa selama ini BPJS tidak menerapkan sistem rujukan berjenjang secara kaku. Menurutnya, pasien yang membutuhkan layanan rumah sakit tipe A dapat langsung dirujuk tanpa harus melewati fasilitas kelas C atau B terlebih dahulu, asalkan kondisi medis memang mengharuskan.

Rujukan Langsung ke Rumah Sakit Tipe A Diperbolehkan

Ali menjelaskan bahwa dalam kasus tertentu, seperti kebutuhan transplantasi organ, rumah sakit tipe C tidak mampu menangani tindakan tersebut. Oleh karena itu, dokter bisa merujuk langsung ke fasilitas tipe A tanpa adanya hambatan administratif. Keputusan rujukan tetap sepenuhnya bergantung pada evaluasi kondisi medis pasien, bukan sekadar aturan berjenjang seperti yang selama ini dipahami masyarakat.

Kemenkes Siapkan Sistem Rujukan Baru Berbasis Kompetensi

Kementerian Kesehatan sedang menyiapkan reformasi besar dalam sistem rujukan dengan menghapus skema berjenjang berbasis kelas administratif. Dalam sistem baru, rumah sakit akan dikelompokkan berdasarkan kompetensi layanan medis: Puskesmas untuk layanan dasar, Rumah Sakit Madya, Rumah Sakit Utama, dan Rumah Sakit Paripurna.

Dokter akan menilai tingkat keparahan penyakit dan menentukan langsung fasilitas paling sesuai, sehingga pasien tidak perlu berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain sebelum ditangani.

Alasan Sistem Lama Dianggap Tidak Efisien

Selama bertahun-tahun, rujukan berjenjang mengharuskan pasien melewati rumah sakit kelas D, C, B, hingga A. Mekanisme ini dinilai tidak efektif karena sering membuat pasien harus berkali-kali mencari rumah sakit yang mampu menangani penyakitnya. Hal ini menyebabkan keterlambatan penanganan dan potensi risiko memburuknya kondisi kesehatan pasien.

Sistem baru dianggap dapat memangkas waktu penanganan sekaligus menurunkan biaya pengobatan dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional, karena BPJS hanya perlu membayar satu kali rujukan yang tepat sejak awal.

Dampak terhadap Efisiensi Penanganan Pasien

Kementerian Kesehatan menilai bahwa penempatan pasien langsung di rumah sakit dengan kemampuan yang sesuai akan mempercepat tindakan medis dan meningkatkan akurasi penanganan. Selain itu, beban biaya pada BPJS juga lebih terkendali karena tidak ada lagi perpindahan berulang antar fasilitas kesehatan. Reformasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan nasional di tengah peningkatan jumlah peserta JKN setiap tahunnya.

Faskes Tingkat Pertama Tetap Jadi Pintu Masuk

Meskipun sistem rujukan berubah, pasien tetap diwajibkan memulai proses dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama seperti Puskesmas atau klinik. Dari sanalah dokter menentukan tingkat layanan yang diperlukan, sebelum memberikan rujukan ke rumah sakit dengan kompetensi spesifik sesuai dengan kondisi pasien.