Kakak Tega Hancurkan Adik di Bandung


Jabar, Kota Bandung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang berujung pada kematian di Kelurahan Kebonjeruk, Kecamatan Andir, Kota Bandung. Korban adalah seorang pria bernama Bernadin Prawira, sedangkan pelakunya adalah dua saudara kandung korban, yaitu BS dan DI.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan bahwa kejadian bermula saat Bernadin pulang dalam keadaan mabuk pada hari Sabtu (1/11/2025), sekitar pukul 03.30 WIB. Di dalam rumah, korban sempat mengamuk dan melakukan perusakan. Kesal dengan kelakukan adiknya, DI dan BS lalu melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kemudian, warga lain yang mengetahui adanya keributan mendatangi linmas dan melapor ke polisi. Polisi segera melakukan olah TKP. Saat dimintai keterangan, DI dan BS tidak mengaku melakukan penganiayaan. Namun, petugas tidak langsung percaya begitu saja.

“Tapi ternyata pada saat penganiayaan karena dilakukan dengan alat yang mematikan yaitu ada pisau dan helm, itu jadi penyebab (korban) kehabisan darah dan meninggal dunia,” kata Budi didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton dalam konferensi pers di Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalana Badak Singa, Senin (3/11).

Ia menuturkan, para pelaku usai melakukan penganiayaan tidak melarikan diri. Namun mereka menyembunyikan apa yang telah mereka perbuat. Rekaman CCTV menunjukkan perbuatan keji para pelaku.

“Jadi pelaku tidak lari. Jadi pada saat olah TKP kami datang ke sana hanya menyatakan bahwa ini meninggal jatuh ataupun wajar.”

“Tapi kami tetap melaksanakan penyelidikan kami melaksanakan penyelidikan, kami melaksanakan CCTV dan ternyata setelah dibuktikan bukan meninggal wajar tapi memang ada penganiayaan,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku yang melakukan penusukan adalah DI. Ia menikamkan pisau ke dada sebelah kiri korban.

“Dada sebelah kiri menembus ke paru-paru,” ucap dia.

Kepada para pelaku, polisi menjerat dengan beberapa pasal. Berikut adalah pasal-pasal yang digunakan:

  • Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI No. 23 tahun 2004
  • Pasal 338 KUHP
  • Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP
  • Pasal 351 ayat 3 KUHP

“Kami kenakan semua tiga pasal dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun,” pungkasnya.