Penyidikan Korupsi Chromebook Selesai, Nadiem Makarim Segera Disidang


JAKARTA — Tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook yang juga menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, akan segera diadili. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan berkas penyidikan terkait kasus yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 1,89 triliun.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa tim penyidik telah melimpahkan berkas perkara Nadiem ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Selain Nadiem, dalam kasus ini, penyidik juga melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lainnya, yaitu Ibrahim Arief (IA) alias Ibam, MUL, dan SW.

“Selanjutnya tim penuntut umum (JPU) pada Kejari Jakpus akan mempersiapkan surat dakwaan serta pelimpahan berkas perkara keempat tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” ujar Anang, Senin (10/11/2025).

Tersangka IA merupakan konsultan perorangan dalam perancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah di Kemendikbudristek. Sementara itu, tersangka MUL adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) 2020-2021 pada Direktur Sekolah Menengah Pertama 2020 di Kemendikbudristek. Dan tersangka SW adalah Pejabat Sungsional Madya pada Direktorat SMA Kementerian Pendidikan dan Dasar Menengah.

Berdasarkan rencana dakwaan primer, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), junto Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sementara itu, dakwaan subsider mengacu pada Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Anang menambahkan bahwa untuk kepentingan penyusunan dakwaan, JPU tetap melanjutkan status penahanan terhadap Nadiem dan tiga tersangka lainnya.

Selain keempat tersangka tersebut, dari pengusutan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini ada pesakitan lainnya yang hingga kini belum berhasil dilakukan penahanan. Yaitu atas nama tersangka Jurist Tan (JT) yang merupakan staf khusus Nadiem saat menjabat sebagai menteri.

Namun, penyidik Jampidsus belum berhasil memeriksa Jurist Tan sampai akhirnya berhasil melarikan diri ke luar negeri. Hingga saat ini, Jurist Tan masih dalam status buronan dan dipercaya berada di Amerika Serikat (AS). Kementerian Imigrasi telah mencabut status keberlakuan paspornya, namun Jurist Tan belum juga berhasil ditangkap.