Petugas Satpam Tangkap Pencuri IPhone di Mal Grand Indonesia

Penangkapan Pemuda yang Mencuri iPhone 14 Pro di Mal Grand Indonesia

Seorang pemuda berhasil ditangkap setelah melakukan tindakan pencurian terhadap sebuah iPhone 14 Pro milik seorang pengunjung Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Aksi pelaku terungkap berkat bantuan petugas satpam mal dan rekaman video yang sempat viral di media sosial.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa pelaku bernama MS. "Pelaku kini berstatus tersangka," ujar Susatyo dalam keterangan tertulisnya pada hari Sabtu, 8 November 2025.

MS kini menjalani penahanan di Polsek Metro Menteng. Untuk keperluan penyidikan, polisi telah memeriksa beberapa saksi, termasuk petugas keamanan Grand Indonesia yang turut serta dalam proses penangkapan pelaku.

Polisi berencana menjerat MS dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai hukuman pidana maksimal selama lima tahun kurungan penjara.

Kapolsek Metro Menteng, Komisaris Reza Rahadian, menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika korban sedang berjalan bersama rekan mereka di area East Mal Grand Indonesia. Di sisi lain, pelaku terus mengikuti pergerakan korban.

Saat korban hendak berjalan menuju arah West Mal Grand Indonesia, korban diberitahu oleh rekan mereka bahwa ponselnya hilang. “Korban langsung berteriak ‘maling’,” kata Reza dalam keterangannya.

Petugas keamanan mal bersama pengunjung lainnya kemudian mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya. Setelah diperiksa, di dalam tas pelaku ditemukan dua unit ponsel, termasuk milik korban.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua unit ponsel di dalam tas pelaku. Satu merupakan iPhone 14 Pro milik korban pengunjung Mal Grand Indonesia, serta satu Realme Note 70 yang merupakan hasil pencurian pelaku dari lokasi lain di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Menurut Reza, kepolisian masih mendalami keterkaitan MS dalam aksi pencurian lainnya. “Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui apakah pelaku juga terlibat dalam pencurian lain di wilayah Jakarta,” ujar Reza.

Fakta-Fakta Terkait Kasus Pencurian

  • Pelaku: MS, seorang pemuda yang kini berstatus tersangka.
  • Waktu Kejadian: Saat korban sedang berjalan di area East Mal Grand Indonesia.
  • Aksi Pelaku: Mengikuti pergerakan korban dan mencuri ponsel saat korban tidak memperhatikan.
  • Hasil Penangkapan: Petugas keamanan dan pengunjung lainnya berhasil menangkap pelaku.
  • Temuan: Dalam tas pelaku ditemukan dua unit ponsel, termasuk iPhone 14 Pro milik korban.
  • Ancaman Hukuman: Pelaku dapat dihukum maksimal lima tahun kurungan penjara jika terbukti melanggar Pasal 362 KUHP.
  • Pengecekan Lebih Lanjut: Polisi masih menyelidiki apakah pelaku terlibat dalam pencurian lain di wilayah Jakarta.

Tindakan yang Dilakukan Oleh Polisi

  • Penahanan: MS ditahan di Polsek Metro Menteng untuk keperluan penyidikan.
  • Pemeriksaan Saksi: Beberapa saksi, termasuk petugas keamanan, telah diperiksa.
  • Pengumpulan Bukti: Buku catatan dan barang bukti seperti ponsel yang dicuri dikumpulkan sebagai alat bukti.
  • Pengembangan Kasus: Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada hubungan pelaku dengan kasus pencurian lainnya.

Pentingnya Peran Petugas Keamanan

Petugas keamanan Mal Grand Indonesia berperan penting dalam menangkap pelaku. Mereka tidak hanya membantu mengejar pelaku, tetapi juga memberikan informasi penting kepada polisi untuk penyidikan lebih lanjut.

Selain itu, pengunjung lainnya juga turut serta dalam proses penangkapan. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kesadaran untuk membantu menegakkan hukum dan menjaga keamanan lingkungan sekitar.

Kesimpulan

Kasus pencurian iPhone 14 Pro di Mal Grand Indonesia menjadi contoh bagaimana kerja sama antara petugas keamanan dan masyarakat dapat membantu menangkap pelaku. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan betapa pentingnya penerapan hukum terhadap tindakan kriminal agar bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya kejadian serupa.