Setelah Tangani Dua Laporan Penganiayaan, Polrestabes Bandung Ingatkan Debt Collector

Setelah Tangani Dua Laporan Penganiayaan, Polrestabes Bandung Ingatkan Debt Collector

Peringatan Keras dari Kapolrestabes Bandung terhadap Debt Collector

Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Komisaris Besar Polisi Budi Sartono, memberikan peringatan tegas kepada para debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang (matel) agar tidak melakukan pengambilan kendaraan secara paksa di jalan raya. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak kriminal dan akan diproses sebagai tindak pidana perampasan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Budi Sartono setelah mengikuti Apel Siaga Tanggap Bencana di Halaman Gedung Sate, Kota Bandung, pada Rabu 5 November 2025. Peringatan ini muncul setelah adanya laporan penganiayaan yang diduga melibatkan oknum mata elang, yang berujung pada penangkapan dua pelaku.

“Kami telah menerima laporan dari kapolsek, kabag ops, dan kasatreskrim yang kemarin turun ke lapangan. Kami sudah menerima dua laporan terkait penganiayaan,” ujar Budi Sartono. Ia menekankan bahwa pihak kepolisian tidak akan menoleransi cara-cara premanisme dalam proses penagihan utang.

Budi Sartono juga mengingatkan bahwa ada prosedur hukum yang harus diikuti oleh perusahaan pembiayaan. “Untuk masalah perampasan, sekali lagi kami ingatkan, tidak diperbolehkan bagi para matel atau debt collector untuk mengambil kendaraan di jalan,” katanya.

Tindakan yang Diambil Oleh Pihak Kepolisian

Kepolisian memastikan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh debt collector harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jika terjadi pelanggaran, maka pihak kepolisian akan segera bertindak tegas.

  • Penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan adil.
  • Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat.
  • Masyarakat diimbau untuk tidak ragu-ragu melaporkan kejadian yang mencurigakan.

Dampak dari Tindakan Premanisme

Tindakan premanisme yang dilakukan oleh debt collector dapat menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat. Selain itu, tindakan tersebut juga merusak citra perusahaan pembiayaan dan menciptakan ketidaknyamanan di tengah masyarakat.

  • Keamanan masyarakat menjadi prioritas utama.
  • Pemerintah dan pihak kepolisian bekerja sama untuk menjaga kondusivitas lingkungan.
  • Edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam penagihan utang dilakukan secara rutin.

Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan

Agar tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum, berikut beberapa langkah yang harus diambil oleh perusahaan pembiayaan dan debt collector:

  • Mematuhi prosedur hukum yang telah ditetapkan.
  • Melakukan komunikasi yang baik dengan nasabah.
  • Menghindari tindakan yang bersifat ancaman atau paksaan.
  • Menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Kesimpulan

Peringatan keras dari Kapolrestabes Bandung menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tindakan premanisme yang dilakukan oleh debt collector tidak akan dibiarkan begitu saja. Dengan adanya langkah-langkah yang jelas, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan sehari-hari.